Ekonom Beberkan Perlunya Pertamina Naikkan Harga LPG Nonsubsidi
Selasa, 28 Desember 2021 - 12:25 WIB
loading...
Kenaikan harga LPG nonsubsidi disebut penting untuk menjaga kinerja BUMN agar dapat terus menjalankan fungsinya. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui Sub Holding Commercial & Trading-nya, Pertamina Patra Niaga secara resmi menaikkan harga jual LPG non-subsidi, yaitu untuk produk 12 kg dan Bright Gas ukuran 5,5 kg. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan, termasuk kekhawatiran akan beralihnya masyarakat ke gas LPG bersubsidi kemasan 3 kg.
Terkait dengan itu, Ekonom Defiyan Cori mengatakan bahwa penting agar publik diberi pemahaman terkait kebijakan tersebut. Alasan kenaikan harga tersebut, kata dia, tidak hanya didasarkan oleh terjadinya kenaikan harga keekonomian migas dunia, namun juga BUMN telah lama tidak menggunakan kewenangannya melakukan perubahan harga terkait faktor permintaan dan penawaran sesuai hukum ekonomi.
Baca Juga: Resmi Naik, Segini Harga Baru Gas LPG Non Subsidi di Pasaran
"Publik harus memahami kebijakan ini sebagai salah satu upaya krusial bagi perusahaan dalam mrespons perkembangan kenaikan harga migas yang terjadi, yang akan berpengaruh pada kinerja BUMN, khususnya dalam pembentukan Harga Pokok Produk dan atau Harga Pokok Penjualan (HPP) ke konsumen," ungkapnya melalui siaran pers, Selasa (28/12/2021).
Sebagai respons kenaikan harga migas dunia, lanjut dia, langkah menaikkan harga LPG nonsubsidi menjadi upaya BUMN untuk menyelamatkan eksistensinya serta menjalankan pelayanan publik secara efektif, efisien dan berkelanjutan.
Bahkan, dia menilai langkah menaikkan harga ini agak terlambat dilakukan mengingat sebagian besar produsen migas dunia telah melakukan penyesuaian harga LPG retail yang dijual kepada konsumen guna menyiasati fluktuasi harga migas. Dia mencontohkan India yang telah menaikkan harga LPG mengacu pada perjanjian Contract Prime Aramco (CPA).
Defiyan mengatakan, kenaikan harga CPA Saudi Aramco memang sangat signifikan, yaitu dari USD565 menjadi USD800 per metrik ton atau naik 41,5% dan butana dari USD590 menjadi USD795 per metrik ton atau naik 25,8%. Atas perubahan harga 2 komponen LPG ini, kata dia, pemerintah India menaikkan harga jual LPG yang awalnya 305 rupee per tabung 12 kg atau Rp57.831,7 (kurs Rp189,94 per rupee) menjadi 899,5 rupee per tabung menjadi Rp274.347,5.
Terkait dengan itu, Ekonom Defiyan Cori mengatakan bahwa penting agar publik diberi pemahaman terkait kebijakan tersebut. Alasan kenaikan harga tersebut, kata dia, tidak hanya didasarkan oleh terjadinya kenaikan harga keekonomian migas dunia, namun juga BUMN telah lama tidak menggunakan kewenangannya melakukan perubahan harga terkait faktor permintaan dan penawaran sesuai hukum ekonomi.
Baca Juga: Resmi Naik, Segini Harga Baru Gas LPG Non Subsidi di Pasaran
"Publik harus memahami kebijakan ini sebagai salah satu upaya krusial bagi perusahaan dalam mrespons perkembangan kenaikan harga migas yang terjadi, yang akan berpengaruh pada kinerja BUMN, khususnya dalam pembentukan Harga Pokok Produk dan atau Harga Pokok Penjualan (HPP) ke konsumen," ungkapnya melalui siaran pers, Selasa (28/12/2021).
Sebagai respons kenaikan harga migas dunia, lanjut dia, langkah menaikkan harga LPG nonsubsidi menjadi upaya BUMN untuk menyelamatkan eksistensinya serta menjalankan pelayanan publik secara efektif, efisien dan berkelanjutan.
Bahkan, dia menilai langkah menaikkan harga ini agak terlambat dilakukan mengingat sebagian besar produsen migas dunia telah melakukan penyesuaian harga LPG retail yang dijual kepada konsumen guna menyiasati fluktuasi harga migas. Dia mencontohkan India yang telah menaikkan harga LPG mengacu pada perjanjian Contract Prime Aramco (CPA).
Defiyan mengatakan, kenaikan harga CPA Saudi Aramco memang sangat signifikan, yaitu dari USD565 menjadi USD800 per metrik ton atau naik 41,5% dan butana dari USD590 menjadi USD795 per metrik ton atau naik 25,8%. Atas perubahan harga 2 komponen LPG ini, kata dia, pemerintah India menaikkan harga jual LPG yang awalnya 305 rupee per tabung 12 kg atau Rp57.831,7 (kurs Rp189,94 per rupee) menjadi 899,5 rupee per tabung menjadi Rp274.347,5.
Lihat Juga :