Target Pajak Tercapai, Isu Bonus Pegawai Pajak Menyeruak
Selasa, 28 Desember 2021 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, capaian kinerja organisasi memiliki bobot sebesar 60% dari dasar pemberian tukin. Ini terdiri dari parameter kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak.
Kinerja penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 70% dalam capaian kinerja organisasi dan terdiri dari kinerja capaian penerimaan pajak KP, Kanwil DJP, dan KPP termasuk KP2KP yang secara struktural ada di bawah KPP.
Baca juga: 6 Fasilitas di Rumah Baru Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Nomor 4 Telan Biaya Besar Banget
Sedangkan kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 30% dari capaian kinerja organisasi dan terdiri atas unsur perspektif customer, perspektif internal process, dan perspektif learning and growth.
Kinerja penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 70% dalam capaian kinerja organisasi dan terdiri dari kinerja capaian penerimaan pajak KP, Kanwil DJP, dan KPP termasuk KP2KP yang secara struktural ada di bawah KPP.
Baca juga: 6 Fasilitas di Rumah Baru Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Nomor 4 Telan Biaya Besar Banget
Sedangkan kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 30% dari capaian kinerja organisasi dan terdiri atas unsur perspektif customer, perspektif internal process, dan perspektif learning and growth.
(uka)
Lihat Juga :