86 Laporan Keuangan Dapat Opini WTP, BPK: Melebihi Target

Rabu, 29 Desember 2021 - 18:45 WIB
loading...
86 Laporan Keuangan Dapat Opini WTP, BPK: Melebihi Target
BPK menyatakan 98% laporan keuangan kementerian dan lembaga memperoleh opini WTP. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) atas 86 laporan keuangan (LK) kementerian lembaga dan laporan keuangan bendahara umum negara tahun 2020 menyatakan, 84 LK memperoleh opini wajar tanpa pengecualian ( WTP ) dan dua LK memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Hasil pemeriksaan itu terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021.



Ketua BPK Agung Firmansyah mengatakan, LK BPK tahun 2020 yang diperiksa oleh kantor akuntan publik mendapatkan opini WTP. Dengan demikian, jumlah laporan keuangan tahun 2020 yang memperoleh opini WTP adalah 98% atau 85 dari 87 LK.

“Capaian opini WTP ini melebihi target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat tahun 2020 sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 91%," kata Agung di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Agung juga menjelaskan bahwa rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2021 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp113,83 triliun.

"Dalam kurun waktu 16 tahun terakhir, yaitu sejak 2005 sampai dengan 30 Juni 2021, BPK telah menyampaikan 621.453 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp282,78 triliun," katanya.



Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan 471.298 atau 75,9% rekomendasi sebesar Rp145,30 triliun telah sesuai, 113.861 atau 18,3% rekomendasi sebesar Rp99,95 triliun belum sesuai, 30.018 atau 4,8% rekomendasi sebesar Rp16,14 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 6.276 rekomendasi atau 1% sebesar Rp21,39 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.

Hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2021, terdapat status yang telah ditetapkan senilai Rp4,16 triliun. Sedangkan tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-30 Juni 2021 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp391,05 miliar (9%), pelunasan sebesar Rp1,76 triliun (42%), dan penghapusan sebesar Rp114,17 miliar (3%). Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp1,89 triliun (46%).

IHPS I Tahun 2021 telah diserahkan secara administratif kepada lembaga perwakilan pada 27 September 2021 dan secara paripurna kepada DPR pada 7 Desember 2021 dan kepada DPD pada 16 Desember 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)