Menaker Ida Ingin Musisi Diperlakukan Layaknya Profesi Lain
Rabu, 29 Desember 2021 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Candra Darusman, musisi yang tergabung dalam FESMI, mengungkap berbagai permasalahan yang dihadapi musisi. Di antaranya, tak ada mekanisme atau forum penyelesaian sengketa kasus antara pihak pemberi kerja dan penerima kerja.
Kemudian, tak ada 'collective bargaining' dan 'collective agreement' di antara pengusaha dan organisasi musisi yang dapat menjadi pedoman kedua belah pihak guna menciptakan suasana kerja kondusif. Beikutnya, tak ada kewajiban pihak pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi musisi yang statusnya bukan karyawan tetap sebuah perusahaan.
Baca juga: Bantu Persiapan Siswa Hadapi UTBK 2022, Pahamify Gelar Webinar Motivasi dan TryOut Akbar
"Sangat diharapkan adanya upaya agar dapat mengatasi perbedaan kondisi musisi, terutama antara ibu kota/kota besar dengan daerah lain di Indonesia," katanya.
Kemudian, tak ada 'collective bargaining' dan 'collective agreement' di antara pengusaha dan organisasi musisi yang dapat menjadi pedoman kedua belah pihak guna menciptakan suasana kerja kondusif. Beikutnya, tak ada kewajiban pihak pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi musisi yang statusnya bukan karyawan tetap sebuah perusahaan.
Baca juga: Bantu Persiapan Siswa Hadapi UTBK 2022, Pahamify Gelar Webinar Motivasi dan TryOut Akbar
"Sangat diharapkan adanya upaya agar dapat mengatasi perbedaan kondisi musisi, terutama antara ibu kota/kota besar dengan daerah lain di Indonesia," katanya.
(uka)
Lihat Juga :