Pemerintah Pastikan Harga Jual Batu Bara untuk Listrik Tetap USD70/Ton
Sabtu, 01 Januari 2022 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
Sujatmiko menambahkan, sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton.
Baca Juga: Wajib Tahu! Jenderal Spartan Ini yang Memulai Seragam Loreng Darah Mengalir Kopassus
"Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA USD70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara," tegas Sujatmiko.
Dia menambahkan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. Sanksi tersebut antara lain berupa larangan ekspor bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batu bara dalam negeri.
"Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batu bara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri," jelasnya.
Berdasarkan rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan nonkelistrikan 24,5 juta ton.
Baca Juga: Wajib Tahu! Jenderal Spartan Ini yang Memulai Seragam Loreng Darah Mengalir Kopassus
"Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA USD70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara," tegas Sujatmiko.
Dia menambahkan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. Sanksi tersebut antara lain berupa larangan ekspor bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batu bara dalam negeri.
"Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batu bara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri," jelasnya.
Berdasarkan rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan nonkelistrikan 24,5 juta ton.
(fai)
Lihat Juga :