Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Tambang Meradang
Minggu, 02 Januari 2022 - 09:24 WIB
loading...
A
A
A
"Anggota APBI-ICMA telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO (domestic market obligation) tersebut," bebernya.
Pandu menambahkan, anggota APBI-ICMA pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batu bara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP.
Secara keseluruhan sepanjang tahun 2021 total produksi batu bara dalam negeri mencapai 611,23 juta ton. Namun, realisasi kewajiban penjualan di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 juta ton.
Baca juga: Listrik 10 Juta Pelanggan Terancam Padam Jika Ekspor Bata Bara Tidak Distop
Artinya, realisasi DMO industri batu bara hanyalah 10%, sedangkan jika mengacu aturan DMO maka kewajiban minimum untuk memasok ke pasar dalam negeri lewat skema DMO sebesar minimum 25% dari total rencana prduksi perusahaan pemegang izin usaha batu bara yang sebelumnya telah disetujui oleh kementerian ESDM.
Pandu menambahkan, anggota APBI-ICMA pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batu bara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP.
Secara keseluruhan sepanjang tahun 2021 total produksi batu bara dalam negeri mencapai 611,23 juta ton. Namun, realisasi kewajiban penjualan di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 juta ton.
Baca juga: Listrik 10 Juta Pelanggan Terancam Padam Jika Ekspor Bata Bara Tidak Distop
Artinya, realisasi DMO industri batu bara hanyalah 10%, sedangkan jika mengacu aturan DMO maka kewajiban minimum untuk memasok ke pasar dalam negeri lewat skema DMO sebesar minimum 25% dari total rencana prduksi perusahaan pemegang izin usaha batu bara yang sebelumnya telah disetujui oleh kementerian ESDM.
Lihat Juga :