Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Tambang Meradang

Minggu, 02 Januari 2022 - 09:24 WIB
loading...
Ekspor Batu Bara Dilarang,...
Pemerintah resmi melarang ekspor komoditas batu bara terhitung 1-31 Januari 2021. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor komoditas batu bara terhitung 1-31 Januari 2022. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.

Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir menyebut kebijakan pemerintah tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan tersebut juga seharusnya didiskusikan lebih lanjut dengan para pengusaha batu bara.

"Solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP (Independent Power Producer) ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujarnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Resmi, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022

Menurut dia, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun pengembang listrik swasta atau IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP, dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut, dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.

"Anggota APBI-ICMA telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO (domestic market obligation) tersebut," bebernya.

Pandu menambahkan, anggota APBI-ICMA pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batu bara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP.

Secara keseluruhan sepanjang tahun 2021 total produksi batu bara dalam negeri mencapai 611,23 juta ton. Namun, realisasi kewajiban penjualan di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 juta ton.

Baca juga: Listrik 10 Juta Pelanggan Terancam Padam Jika Ekspor Bata Bara Tidak Distop

Artinya, realisasi DMO industri batu bara hanyalah 10%, sedangkan jika mengacu aturan DMO maka kewajiban minimum untuk memasok ke pasar dalam negeri lewat skema DMO sebesar minimum 25% dari total rencana prduksi perusahaan pemegang izin usaha batu bara yang sebelumnya telah disetujui oleh kementerian ESDM.

Lebih lanjut, Pandu menyatakan anggota APBI-ICMA mendukung penuh Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 khususnya Diktum KEEMPAT ayat a, yang melarang penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan pemegang IUP memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan.

“Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri," paparnya.

Baca juga: Kadin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Ekspor Batu Bara

Sebagai informasi, larangan ekspor batu bara tertuang pada Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Ekonom Ingatkan Risiko...
Ekonom Ingatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Jadi Monopoli Birokrasi Baru
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
China Revisi Jumlah...
China Revisi Jumlah Korban Tewas Tragedi Tambang Batu Bara, dari 90 Jadi 82 Orang
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Rekomendasi
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
Berita Terkini
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved