Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Tambang Meradang

Minggu, 02 Januari 2022 - 09:24 WIB
loading...
Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Tambang Meradang
Pemerintah resmi melarang ekspor komoditas batu bara terhitung 1-31 Januari 2021. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor komoditas batu bara terhitung 1-31 Januari 2022. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.

Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir menyebut kebijakan pemerintah tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan tersebut juga seharusnya didiskusikan lebih lanjut dengan para pengusaha batu bara.

"Solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP (Independent Power Producer) ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujarnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Minggu (2/1/2022).



Menurut dia, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun pengembang listrik swasta atau IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP, dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut, dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.

"Anggota APBI-ICMA telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO (domestic market obligation) tersebut," bebernya.

Pandu menambahkan, anggota APBI-ICMA pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batu bara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP.

Secara keseluruhan sepanjang tahun 2021 total produksi batu bara dalam negeri mencapai 611,23 juta ton. Namun, realisasi kewajiban penjualan di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 juta ton.



Artinya, realisasi DMO industri batu bara hanyalah 10%, sedangkan jika mengacu aturan DMO maka kewajiban minimum untuk memasok ke pasar dalam negeri lewat skema DMO sebesar minimum 25% dari total rencana prduksi perusahaan pemegang izin usaha batu bara yang sebelumnya telah disetujui oleh kementerian ESDM.

Lebih lanjut, Pandu menyatakan anggota APBI-ICMA mendukung penuh Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 khususnya Diktum KEEMPAT ayat a, yang melarang penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan pemegang IUP memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan.

“Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri," paparnya.



Sebagai informasi, larangan ekspor batu bara tertuang pada Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)