Larangan Ekspor Berlaku, 10 Saham Emiten Batu Bara Berguguran

Senin, 03 Januari 2022 - 13:55 WIB
loading...
Larangan Ekspor Berlaku,...
Larangan ekspor berdampak pada harga saham emiten batu bara. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Saham-saham emiten batu bara berguguran pada awal perdagangan hingga Sesi I, Senin (3/1/2022), seiring dengan kebijakan pemerintah melarang ekspor sepanjang Januari 2022.



Berikut pelemahan saham batu bara berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), di sesi I perdagangan pukul 11.30 WIB:

1. Indo Tambangraya Megah (ITMG), anjlok 4,04%, ke Rp19.575.
2. Delta Dunia Makmur (DOID), turun 1,52%, ke Rp260.
3. Indika Energy (INDY), terperosok 4,21% ke Rp1.480.
4. ABM Investama (ABMM) terkoreksi 1,06% ke Rp1.405.
5. Bumi Resources (BUMI), ambles 2,99% ke Rp65.
6. Bukit Asam (PTBA) menciut 1,85% ke Rp2.660.
7. Mitrabara Adiperdana (MBAP) melandai 0,56% ke Rp3.580.
8. Prima Andalan Mandiri (MCOL) tergerus 4,86% ke Rp3.520.
9. United Tractors (UNTR), turun 0,79%, ke Rp21.975.
10. Bayan Resources (BYAN) terjungkal 2,31%, ke Rp26.375.



Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) mengeluarkan surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021. Isi surat itu melarang perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor dari 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.

Keputusan surat itu langsung ditujukan kepada pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.



Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengatakan bahwa larangan sementara ekspor batu bara dilakukan guna memastikan pasokan komoditas itu untuk pembangkit listrik di dalam negeri. Apabila pembangkit listrik di dalam negeri kekurangan pasokan batu bara bisa berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan non-Jamali.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)