Sektor Keuangan Terjaga, DPK Perbankan di Sulsel Tembus Rp113,12 Triliun
Senin, 03 Januari 2022 - 16:09 WIB
loading...
DPK Perbankan di Sulsel tembus Rp113,12 triliun. Foto: Ilustrasi/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) mencatatkan kinerja sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan (Sulsel) terjaga. Hal itu salah satunya tercermin dari penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 4,04%.
OJK mencatat, per November 2021, DPK perbankan di Sulsel tembus Rp113,12 triliun. Rinciannya, terdiri dari giro senilai Rp17,70 triliun, tabungan senilai Rp66,30 triliun, dan deposito senilai Rp29,12 triliun.
Baca juga:Industri Perbankan Nasional Baik-baik Saja, Tapi Awas Ada Penyakit Dalam
Kepala OJK Regional VI Sulampua, Nurdin Subandi menjelaskan, secara year on year (yoy), penghimpunan giro dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 2,03% dan 8,07%, sedangkan deposito terkoreksi sebesar -3,03%.
"Hal tersebut mengindikasikan masyarakat dan korporasi mulai memindahkan dananya ke rekening transaksional seperti giro dan tabungan untuk bertransaksi sejalan dengan pelonggaran mobilitas dan perbaikan perekonomian," ungkap Subandi, Sabtu (1/1/2022).
Lebih lanjut, dia menguraikan, di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko perbankan pada November 2021 juga terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,72%, jauh di bawah threshold sebesar 5%.
Baca juga: H-2! MNC Bank akan Undi e-Voucher Shopee Ratusan Juta Rupiah, Segera Tambah Saldo!
"Dari sisi likuiditas, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan Sulsel berada di angka 112,55% yang mengindikasikan tingginya permintaan kredit masyarakat Sulsel sehingga perbankan Sulsel perlu mengambil likuiditas tambahan dari tempat lain untuk memenuhi demand masyarakat," jelas Subandi.
Dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) , OJK memonitor Penempatan Uang Negara (PUN) pada Perbankan yang disalurkan dalam bentuk kredit PEN, dalam hal ini disalurkan oleh Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) di Sulsel.
"Adapun Total debitur program PEN sampai dengan posisi November 2021 sebanyak 850.856 debitur dengan total realisasi kredit sebesar Rp35,61 triliun," ungkap Subandi.
Baca juga:Sukses Genjot Tabungan Dahsyat, Dana Murah MNC Bank (BABP) Meroket Hampir Rp1 Triliun!
Tak hanya itu, melalui POJK Nomor 17/POJK.03/2021, pada September 2021 OJK juga mengumumkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023 mendatang.
Untuk sektor industri keuangan non bank, OJK telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020 yang kemudian diperpanjang melalui POJK 58/POJK.05/2020, sehingga kebijakan relaksasi Perusahaan Pembiayaan berlaku hingga 17 April 2022.
"Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dalam rangka menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sektor jasa keuangan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan," ujar Subandi.
Baca juga:The Indonesia Economic Club Live di iNews Malam Ini Pukul 20.30: Wajah Baru Bank Syariah
Hingga November 2021, 37 Bank Umum Konvensional dan Syariah (termasuk 3 Unit Usaha Syariah) telah melakukan proses restrukturisasi dan 29 di antaranya telah melakukan restrukturisasi untuk 144.589 Debitur dengan Baki Debet sebesar Rp14,64 triliun.
Sedangkan untuk sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Perusahaan Pembiayaan di Sulsel telah melakukan restrukturisasi untuk 239.643 debitur dengan Baki Debet sebesar Rp 10,04 triliun.
OJK mencatat, per November 2021, DPK perbankan di Sulsel tembus Rp113,12 triliun. Rinciannya, terdiri dari giro senilai Rp17,70 triliun, tabungan senilai Rp66,30 triliun, dan deposito senilai Rp29,12 triliun.
Baca juga:Industri Perbankan Nasional Baik-baik Saja, Tapi Awas Ada Penyakit Dalam
Kepala OJK Regional VI Sulampua, Nurdin Subandi menjelaskan, secara year on year (yoy), penghimpunan giro dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 2,03% dan 8,07%, sedangkan deposito terkoreksi sebesar -3,03%.
"Hal tersebut mengindikasikan masyarakat dan korporasi mulai memindahkan dananya ke rekening transaksional seperti giro dan tabungan untuk bertransaksi sejalan dengan pelonggaran mobilitas dan perbaikan perekonomian," ungkap Subandi, Sabtu (1/1/2022).
Lebih lanjut, dia menguraikan, di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko perbankan pada November 2021 juga terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,72%, jauh di bawah threshold sebesar 5%.
Baca juga: H-2! MNC Bank akan Undi e-Voucher Shopee Ratusan Juta Rupiah, Segera Tambah Saldo!
"Dari sisi likuiditas, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan Sulsel berada di angka 112,55% yang mengindikasikan tingginya permintaan kredit masyarakat Sulsel sehingga perbankan Sulsel perlu mengambil likuiditas tambahan dari tempat lain untuk memenuhi demand masyarakat," jelas Subandi.
Dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) , OJK memonitor Penempatan Uang Negara (PUN) pada Perbankan yang disalurkan dalam bentuk kredit PEN, dalam hal ini disalurkan oleh Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) di Sulsel.
"Adapun Total debitur program PEN sampai dengan posisi November 2021 sebanyak 850.856 debitur dengan total realisasi kredit sebesar Rp35,61 triliun," ungkap Subandi.
Baca juga:Sukses Genjot Tabungan Dahsyat, Dana Murah MNC Bank (BABP) Meroket Hampir Rp1 Triliun!
Tak hanya itu, melalui POJK Nomor 17/POJK.03/2021, pada September 2021 OJK juga mengumumkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023 mendatang.
Untuk sektor industri keuangan non bank, OJK telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020 yang kemudian diperpanjang melalui POJK 58/POJK.05/2020, sehingga kebijakan relaksasi Perusahaan Pembiayaan berlaku hingga 17 April 2022.
"Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dalam rangka menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sektor jasa keuangan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan," ujar Subandi.
Baca juga:The Indonesia Economic Club Live di iNews Malam Ini Pukul 20.30: Wajah Baru Bank Syariah
Hingga November 2021, 37 Bank Umum Konvensional dan Syariah (termasuk 3 Unit Usaha Syariah) telah melakukan proses restrukturisasi dan 29 di antaranya telah melakukan restrukturisasi untuk 144.589 Debitur dengan Baki Debet sebesar Rp14,64 triliun.
Sedangkan untuk sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Perusahaan Pembiayaan di Sulsel telah melakukan restrukturisasi untuk 239.643 debitur dengan Baki Debet sebesar Rp 10,04 triliun.
(luq)
Lihat Juga :