Industri Perbankan Nasional Baik-baik Saja, Tapi Awas Ada Penyakit Dalam

Kamis, 01 April 2021 - 20:45 WIB
loading...
Industri Perbankan Nasional Baik-baik Saja, Tapi Awas Ada Penyakit Dalam
Industri perbankan dalam kondisi baik-baik saja. Namun OJK mengingatkan soal penyakit dalam yakni restrukturisasi kredit yang bisa menjadi bom waktu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Anung Herlianto menekankan, bahwa industri perbankan dalam kondisi baik-baik saja. Tercatat Rasio non-performing loan (NPL) growth 3,21 dengan NPL 1,04% yang menurutnya masih berada dalam taraf wajar.

"Nah ada dua bantalan (cushion)-nya ketika shock ekonomi terjadi, yang pertama adalah rasio permodalan yang mungkin sangat kuat di 24,61%. Lalu rasio likuiditas, masih jauh di atas thresholdnya, yakni 265%. Jauh di atas ketentuan saat ini di 100%, bahkan OJK sudah merelaksasi 85%," ungkap Anung dalam IDX Channel Webinar on TV bertajuk Kesiapan Industri Perbankan Menghadapi Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (1/4/2021).



Kendati demikian, dia mengakui bahwa profitabilitas agak tertekan. Untuk net interest margin (NIM), meski masih relatif tinggi di 4,47, tapi ini sudah turun 75 basis poin dibandingkan posisi sebelum pandemi Covid-19. Namun dia menegaskan, bahwa kondisi keuangan ini tetap profit.

"Namun perlu diingat, bank kita, industri kita, permasalahannya masih punya tanggungan yang harus diselesaikan yaitu restrukturisasi kredit yang hampir Rp1.000 triliun sampai dengan bulan Maret itu. Istilahnya ya ini penyakit dalam lah, mudah-mudahan bisa diselesaikan," ujar Anung.



Dia juga mencatat, bahwa loan at risk berada di posisi 24,19%. Ini fakta yang harus diakui bahwa meski nampak baik-baik saja di permukaan, hal ini harus segera diselesaikan oleh bank-bank. "Kami meminta bank-bank untuk perlahan memupuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), agar ketika nanti POJK restrukturisasi kredit berakhir, tidak menjadi bom waktu ketika POJK itu selesai di 31 Maret 2022," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 4.5021 seconds (0.1#10.140)