Harga Rokok di Toko Ritel Modern Belum Naik, Ini Sebabnya
Selasa, 04 Januari 2022 - 08:36 WIB
loading...
A
A
A
Terpisah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, kenaikan tarif CHT memberikan pengaruh terhadap kenaikan harga atau inflasi secara bertahap.
“Jadi, kenaikan cukai rokok tidak langsung brepengaruh ke harga di tingkat konsumen atau eceran. Ini kalau lihat transmisinya secara bertahap,” ujarnya pada jumpa pers secara virtual, Senin (3/1/2022).
Dia menerangkan, berdasarkan simulasi BPS terhadap kenaikan CHT yang efektif berlaku per 1 Januari 2022, ini akan berdampak secara akumulatif terhadap inflasi secara nasional.
Sementara itu, pantauan SINDOnews di sebuah toko kelontong di kawasan pasar Gondangdia, Jakarta Pusat, kenaikan harga rokok sudah terjadi sejak pekan terakhir Desember 2021. “(Harga rokok) sudah naik dari seminggu sebelum tahun baru. Kalau setelah tahun baru belum ada kenaikan,” ungkap penjaga toko.
Sebagai informasi, kenaikan harga rokok tahun 2022 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kenaikan cukai rokok hingga 12% ini lebih tinggi dari kenaikan pada tahun sebelumnya.
“Jadi, kenaikan cukai rokok tidak langsung brepengaruh ke harga di tingkat konsumen atau eceran. Ini kalau lihat transmisinya secara bertahap,” ujarnya pada jumpa pers secara virtual, Senin (3/1/2022).
Dia menerangkan, berdasarkan simulasi BPS terhadap kenaikan CHT yang efektif berlaku per 1 Januari 2022, ini akan berdampak secara akumulatif terhadap inflasi secara nasional.
Sementara itu, pantauan SINDOnews di sebuah toko kelontong di kawasan pasar Gondangdia, Jakarta Pusat, kenaikan harga rokok sudah terjadi sejak pekan terakhir Desember 2021. “(Harga rokok) sudah naik dari seminggu sebelum tahun baru. Kalau setelah tahun baru belum ada kenaikan,” ungkap penjaga toko.
Sebagai informasi, kenaikan harga rokok tahun 2022 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kenaikan cukai rokok hingga 12% ini lebih tinggi dari kenaikan pada tahun sebelumnya.
(ind)
Lihat Juga :