Harga Rokok di Toko Ritel Modern Belum Naik, Ini Sebabnya

Selasa, 04 Januari 2022 - 08:36 WIB
loading...
Harga Rokok di Toko...
Pegawai menata bungkus rokok di minimarket kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Minggu (2/1/22). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Harga rokok pada tahun ini dipastikan bakal lebih mahal seiring kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mulai berlaku Januari 2022. Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk 2022 mencapai 12%.

Konsekuensinya, harga jual eceran rokok akan naik tahun ini, di mana yang termahal seharga Rp40.100 per bungkus (20 batang) untuk rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) I dari sebelumnya harganya Rp35.800 per bungkus. Sedangkan harga rokok terendah adalah Sigaret Kretek Tangan (SKT) III yaitu Rp10.100 dari sebelumnya Rp9.000 per bungkus.



Meski sudah resmi naik per 1 Januari, harga rokok di toko ritel modern tidak serta merta naik. Berdasarkan pantauan SINDOnews di minimarket kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022), harga rokok belum berubah.

Contohnya harga rokok kretek Sampoerna Avolution isi 20 batang masih dibanderol Rp33.000 per bungkus dari harga eceran tertinggi (HET) Rp34.000. “(Harga) belum naik. Nanti akhir Januari (harga rokok naik),” kata petugas kasir minimarket tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, harga rokok dipastikan naik pada bulan Januari. Namun, untuk saat ini harga rokok di ritel modern belum berubah.

“Kami di ritel mengikuti dari distributor rokok. Sejauh ini belum ada pengiriman yang baru, jadi kita habiskan dulu stok lama. Kita lihat saja beberapa hari ke depan,” kata Roy kepada SINDOnews, dikutip Selasa (4/1/2022).



Menurut dia, ritel modern sebagai sektor hilir sangat tergantung pada kecepatan di sektor hulu, di mana terdapat proses yang melibatkan rantai pasok mulai dari produsen atau pabrikan hingga distributor dan logistik pengirimannya.

“Kita tergantung distributor dan produsen. Kami di ritel tidak pernah mengubah harga, tidak pernah menaikkan atau menurunkan (harga),” tuturnya.

Roy menambahkan, proses pemasangan pita cukai dan label HET rokok yang baru oleh produsen tentunya juga membutuhkan waktu, dan kecepatannya bisa berbeda-beda antara produsen satu dengan lainnya.

“Kita pakai skema business-to-business, jadi tidak mesti serempak kenaikannya (harga rokok). Masing-masing tergantung supply chain yang terjadi antara produsen, manufaktur, peritel,” urainya.



Lebih lanjut, Roy mengatakan bahwa naiknya tarif CHT yang mengerek harga rokok tentunya akan berimbas pada konsumen yang menahan atau mengurangi konsumsi rokok. Akibatnya, penjualan rokok bisa menurun.

“Kalau di ritel modern sendiri omzet dari penjualan rokok hanya sekitar 3-4%, jadi tidak terlalu signifikan dampaknya. Tapi, warung tradisional, warung rokok pinggir jalan dan pedagang asongan, ini yang kena. Ini yang perlu diperhatikan, termasuk juga nasib petani tembakau ketika ada penurunan konsumsi,” tandasnya.



Terpisah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, kenaikan tarif CHT memberikan pengaruh terhadap kenaikan harga atau inflasi secara bertahap.

“Jadi, kenaikan cukai rokok tidak langsung brepengaruh ke harga di tingkat konsumen atau eceran. Ini kalau lihat transmisinya secara bertahap,” ujarnya pada jumpa pers secara virtual, Senin (3/1/2022).

Dia menerangkan, berdasarkan simulasi BPS terhadap kenaikan CHT yang efektif berlaku per 1 Januari 2022, ini akan berdampak secara akumulatif terhadap inflasi secara nasional.



Sementara itu, pantauan SINDOnews di sebuah toko kelontong di kawasan pasar Gondangdia, Jakarta Pusat, kenaikan harga rokok sudah terjadi sejak pekan terakhir Desember 2021. “(Harga rokok) sudah naik dari seminggu sebelum tahun baru. Kalau setelah tahun baru belum ada kenaikan,” ungkap penjaga toko.

Sebagai informasi, kenaikan harga rokok tahun 2022 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kenaikan cukai rokok hingga 12% ini lebih tinggi dari kenaikan pada tahun sebelumnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)