Program Tax Amnesty Jilid II Sudah Digelar, Ini Cara Mudahnya!

Rabu, 05 Januari 2022 - 10:19 WIB
loading...
Program Tax Amnesty...
Pemerintah menyediakan cara online untuk mengikuti tax amnesty jilid II. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP) atau tax amnesty jilid II . Program ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II 3 Hari Berjalan, Harta Terungkap Tembus Rp253,77 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program tax amnesty jilid II.

"Siapa saja wajib pajak yang selama ini merasa ada yang belum comply, baik itu hartanya yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 yang belum pernah disampaikan dalam SPT-nya, sebaiknya mengikuti saja," ujar Sri beberapa waktu lalu.

Namun, dia mengingatkan, jika pengemplang pajak melewatkan kesempatan ini lagi untuk mengungkapkan hartanya, akan ada sanksi denda 200% menanti.



"Kalau tidak, kami akan melakukan enforcement mulai tahun ini. Jadi begitu ini selesai Juni, kita akan lakukan enforcement dan kalau Anda tidak ikut, berarti tarifnya 200% seperti yang ada dalam undang-undang," ungkapnya.

Terlebih, saat ini semua dilakukan serba-online melalui https://pps.pajak.go.id. Dengan demikian, para WP yang ingin memanfaatkan program tax amnesty jilid II tidak perlu repot datang ke kantor pajak.

"Anda bisa melakukannya di situ semua sudah ada, tanpa harus hadir ke kantor pajak. Tapi kalau Anda masih perlu bertanya dan lain-lain, teman-teman Direktorat Jenderal Pajak akan membantu," jelasnya.

Ada enam langkah mudah untuk mengikuti program tax amnesty jilid II secara online. Berikut alurnya:

1. Login di DJP online
2. Masuk aplikasi PPS
3. Unduh form
4. Isi form
5. Bayar
6. Submit

Baca juga: Bertemu KSAD Dudung, ‘Mutiara’ dari Natuna Ini Ingin Jadi Taruna Militer

Dengan adanya kemudahan mendaftar dan melapor secara online ini, diharapkan WP bisa memanfaatkan fitur tersebut untuk lebih comply terhadap kewajibannya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Berita Terkini
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved