Penuhi Ketentuan DMO, 25 Perusahaan Batu Bara Dibolehkan Ekspor Kembali
Rabu, 05 Januari 2022 - 12:21 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, sebanyak 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021 telah menjalankan DMO sekitar 1-24% memenuhi DMO ke PLN. Ketiga, 17 perusahaan yang sampai Oktober 2021 pemenuhan DMO-nya 25–49%. Keempat, sebanyak 25 perusahaan yang sampai Oktober 2021 pemenuhan DMO-nya 50–75% untuk PLN.
Kelima, sebanyak 29 perusahaan yang sampai Oktober 2021 pemenuhan DMO-nya mencapai 76–100%. Keenam, 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021 pemenuhan DMO sudah 100%. "Disimpulkan, bahwa poin 1 sampai 4 akan ada pemanggilan yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait pemenuhan DMO ke PLN," tambahnya.
Baca Juga: Segini Penghasilan dan Kekayaan Arab Saudi dari Minyak
Terlepas dari itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pelarangan ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu.
Disebutkan, kebijakan ini diberlakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Meski pendapatan negara dari ekspor batu bara dipastikan mengalami penurunan akibat kebijakan ini, pemerintah mengambil keputusan untuk mengutamakan kepentingan listrik nasional.
Kelima, sebanyak 29 perusahaan yang sampai Oktober 2021 pemenuhan DMO-nya mencapai 76–100%. Keenam, 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021 pemenuhan DMO sudah 100%. "Disimpulkan, bahwa poin 1 sampai 4 akan ada pemanggilan yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait pemenuhan DMO ke PLN," tambahnya.
Baca Juga: Segini Penghasilan dan Kekayaan Arab Saudi dari Minyak
Terlepas dari itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pelarangan ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu.
Disebutkan, kebijakan ini diberlakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Meski pendapatan negara dari ekspor batu bara dipastikan mengalami penurunan akibat kebijakan ini, pemerintah mengambil keputusan untuk mengutamakan kepentingan listrik nasional.
(fai)
Lihat Juga :