Penuhi Ketentuan DMO, 25 Perusahaan Batu Bara Dibolehkan Ekspor Kembali

Rabu, 05 Januari 2022 - 12:21 WIB
loading...
Penuhi Ketentuan DMO, 25 Perusahaan Batu Bara Dibolehkan Ekspor Kembali
Sebanyak 25 perusahaan tambang batu bara dibolehkan kembali melakukan ekspor setelah memenuhi ketentuan DMO. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ( Pemprov Kaltim ) mengumumkan bahwa sebanyak 25 perusahaan tambang yang beroperasi di daerahnya sudah diperbolehkan kembali mengekspor batu bara . Hal itu setelah perusahaan-perusahaan itu memenuhi kewajibannya untuk memasok pasar dalam negeri (domestik market obligation/DMO).

Hal ini diketahui melalui unggaham Pemprov Kaltim melalui akun Instagram resminya @pemprov_kaltim. Dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (5/1/2022), disebutkan 25 perusahaan ini sudah memenuhi ketentuan DMO mencapai 76-100%.



"Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76-100%. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," ucap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny.

Sebelumnya, berdasarkan sosialisasi menteri perdagangan, ditetapkan perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara adalah yang telah memenuhi ketentuan DMO untuk PLN sebanyak 76-100%.

Benny menjelaskan, hasil rapat atau sosialisasi, ada 418 perusahaan yang sampai OKtober 2021 belum sama sekali atau 0% menjalankan DMO untuk PLN yang ET-nya akan dibekukan sementara. "Hal ini disampaikan oleh menteri perdagangan kepada dirjen perdagangan," ujar Benny.



Kedua, sebanyak 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021 telah menjalankan DMO sekitar 1-24% memenuhi DMO ke PLN. Ketiga, 17 perusahaan yang sampai Oktober 2021 pemenuhan DMO-nya 25–49%. Keempat, sebanyak 25 perusahaan yang sampai Oktober 2021 pemenuhan DMO-nya 50–75% untuk PLN.

Kelima, sebanyak 29 perusahaan yang sampai Oktober 2021 pemenuhan DMO-nya mencapai 76–100%. Keenam, 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021 pemenuhan DMO sudah 100%. "Disimpulkan, bahwa poin 1 sampai 4 akan ada pemanggilan yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait pemenuhan DMO ke PLN," tambahnya.



Terlepas dari itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pelarangan ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu.

Disebutkan, kebijakan ini diberlakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Meski pendapatan negara dari ekspor batu bara dipastikan mengalami penurunan akibat kebijakan ini, pemerintah mengambil keputusan untuk mengutamakan kepentingan listrik nasional.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)