Penuhi Ketentuan DMO, 25 Perusahaan Batu Bara Dibolehkan Ekspor Kembali
Rabu, 05 Januari 2022 - 12:21 WIB
loading...
Sebanyak 25 perusahaan tambang batu bara dibolehkan kembali melakukan ekspor setelah memenuhi ketentuan DMO. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ( Pemprov Kaltim ) mengumumkan bahwa sebanyak 25 perusahaan tambang yang beroperasi di daerahnya sudah diperbolehkan kembali mengekspor batu bara . Hal itu setelah perusahaan-perusahaan itu memenuhi kewajibannya untuk memasok pasar dalam negeri (domestik market obligation/DMO).
Hal ini diketahui melalui unggaham Pemprov Kaltim melalui akun Instagram resminya @pemprov_kaltim. Dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (5/1/2022), disebutkan 25 perusahaan ini sudah memenuhi ketentuan DMO mencapai 76-100%.
Baca Juga: Pasokan Batu Bara dan LNG Langka, Erick Thohir: Solusinya Bukan Saling Menyalahkan
"Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76-100%. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," ucap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny.
Sebelumnya, berdasarkan sosialisasi menteri perdagangan, ditetapkan perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara adalah yang telah memenuhi ketentuan DMO untuk PLN sebanyak 76-100%.
Benny menjelaskan, hasil rapat atau sosialisasi, ada 418 perusahaan yang sampai OKtober 2021 belum sama sekali atau 0% menjalankan DMO untuk PLN yang ET-nya akan dibekukan sementara. "Hal ini disampaikan oleh menteri perdagangan kepada dirjen perdagangan," ujar Benny.
Hal ini diketahui melalui unggaham Pemprov Kaltim melalui akun Instagram resminya @pemprov_kaltim. Dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (5/1/2022), disebutkan 25 perusahaan ini sudah memenuhi ketentuan DMO mencapai 76-100%.
Baca Juga: Pasokan Batu Bara dan LNG Langka, Erick Thohir: Solusinya Bukan Saling Menyalahkan
"Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76-100%. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," ucap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny.
Sebelumnya, berdasarkan sosialisasi menteri perdagangan, ditetapkan perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara adalah yang telah memenuhi ketentuan DMO untuk PLN sebanyak 76-100%.
Benny menjelaskan, hasil rapat atau sosialisasi, ada 418 perusahaan yang sampai OKtober 2021 belum sama sekali atau 0% menjalankan DMO untuk PLN yang ET-nya akan dibekukan sementara. "Hal ini disampaikan oleh menteri perdagangan kepada dirjen perdagangan," ujar Benny.
Lihat Juga :