Ini Syarat dari Kemenhub bagi Calon Penumpang Transportasi Laut

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:50 WIB
loading...
A A A
Begitupun bagi operator kapal penumpang dan operator terminal penumpang, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 secara rutin serta selalu menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal ataupun personil operasional lainnya, yang meliputi jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.

Fasilitas tempat cuci tangan, hand sanitizer dan penyediaan masker di atas kapal dan di terminal penumpang juga wajib disediakan, termasuk penyediaan sarana pengecekan (check point) pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang.

Hal penting lain yang harus dilakukan operator kapal yakni memastikan calon penumpang memenuhi dokumen persyaratan perjalanan sebelum diberikan tiket, menerapkan jaga jarak dan mengatur antrian di loket tiket serta tetap memberikan layanan pemesanan tiket tanpa menaikan tarif serta melayani proses refund/reroute/reschedule bagi penumpang.

Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan suhu tubuh terhadap setiap orang saat keluar/masuk pelabuhan, penyiapan prosedur tetap penanganan keadaan darurat dan penyediaan akomodasi karantina khusus di pelabuhan menjadi kewajiban operator terminal penumpang.

Dalam Surat Edaran ini juga mengatur tanggung jawab Syahbandar pada pelabuhan embarkasi/pelabuhan debarkasi dalam melakukan tindakan pengawasan. Sebagai regulator di pelabuhan, Syahbandar tentu harus selalu menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan.

Adapun tugas pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan Syahbandar bersama-sama dengan unsur Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, operator terminal dan instansi terkait lainnya.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)