Ketahuan! Ada 418 Perusahaan Belum Pasok Batu Bara ke PLN Sama Sekali
Rabu, 05 Januari 2022 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, Benny melaporkan 25 perusahaan tambang sudah dibolehkan mengekspor batubara karena DMOnya sudah di atas 76%. "Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerangkan, kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah sepakat terkait perubahan ketentuan kewajiban pasokan atau DMO. Hal ini setelah pemerintah memutuskan untuk menstop ekspor batu bara secara sementara selama satu bulan hingga 31 Januari 2021.
DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara.
Dalam beleid tersebut, sanksi DMO kembali diperketat. Sanksi yang dimaksud berupa larangan ekspor, kewajiban pembayaran atau denda, hingga dana kompensasi. Sanksi tersebut akan dikenakan, bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerangkan, kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah sepakat terkait perubahan ketentuan kewajiban pasokan atau DMO. Hal ini setelah pemerintah memutuskan untuk menstop ekspor batu bara secara sementara selama satu bulan hingga 31 Januari 2021.
DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara.
Dalam beleid tersebut, sanksi DMO kembali diperketat. Sanksi yang dimaksud berupa larangan ekspor, kewajiban pembayaran atau denda, hingga dana kompensasi. Sanksi tersebut akan dikenakan, bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.
(akr)
Lihat Juga :