Ketahuan! Ada 418 Perusahaan Belum Pasok Batu Bara ke PLN Sama Sekali

Rabu, 05 Januari 2022 - 16:07 WIB
loading...
Ketahuan! Ada 418 Perusahaan...
Terungkap, ada 418 perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum memasok batu bara ke PLN. Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Terungkap, ada 418 perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum memasok batu bara ke PLN. Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Christianus Benny.

Baca Juga: Tak Penuhi Kewajiban DMO Batu Bara, Jokowi Ancam Cabut Izin Ekspor hingga Usaha

Tercatat, pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara 418 perusahaan ini masih 0% seperti yang disampaikan Benny dalam postingan Instagram @pemprov_kaltim. Sebelumnya pemerintah menegaskan bakal mencabut izin bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.

"Hasil rapat atau sosialisasi, yakni ada 418 perusahaan yang sampai OKtober 2021 belum sama sekali atau 0% menjalankan DMO untuk PLN yang ET (izin eksportir terdaftar)nya akan dibekukan sementara," ujar Benny, dikutip Rabu (5/1/2022).

Kedua, ada 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021, telah menjalankan DMO sekitar 1–24% memenuhi DMO ke PLN. Ketiga, ada 17 perusahaan yang pemenuhan DMO 25–49% untuk PLN. Keempat, sebanyak 25 perusahaan yang pemenuhan DMO 50–75% untuk PLN.

Kelima, ada 29 perusahaan yang pemenuhan DMO 76–100% untuk PLN. "Keenam, sebanyak 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO untuk PLN sudah 100%," ujar Benny.

Baca Juga: Tanggapi Perintah Jokowi Soal DMO Batu Bara, Kadin: Mutlak, Tidak Bisa Ditawar

Adapun, Benny melaporkan 25 perusahaan tambang sudah dibolehkan mengekspor batubara karena DMOnya sudah di atas 76%. "Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerangkan, kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah sepakat terkait perubahan ketentuan kewajiban pasokan atau DMO. Hal ini setelah pemerintah memutuskan untuk menstop ekspor batu bara secara sementara selama satu bulan hingga 31 Januari 2021.

DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara.

Dalam beleid tersebut, sanksi DMO kembali diperketat. Sanksi yang dimaksud berupa larangan ekspor, kewajiban pembayaran atau denda, hingga dana kompensasi. Sanksi tersebut akan dikenakan, bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
China Revisi Jumlah...
China Revisi Jumlah Korban Tewas Tragedi Tambang Batu Bara, dari 90 Jadi 82 Orang
Rekomendasi
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Nonton Microdrama V+Short...
Nonton Microdrama V+Short Lebih Puas, Upgrade ke VIP Plan Sesuai Kebutuhan!
Berita Terkini
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Infiniti Land dan UI Jalin Kolaborasi
IHSG Anjlok Lebih 1%...
IHSG Anjlok Lebih 1% ke 6.154 Siang Ini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved