1,7 Juta Debitur Kredit Ultra Mikro Dapatkan Keringanan Angsuran
Rabu, 10 Juni 2020 - 13:11 WIB
loading...
Pusat Investasi Pemerintah, Kemenkeu memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19 selama enam bulan mendatang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai langkah demi memastikan kehidupan sosial dan ekonomi bisa terus berjalan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit, terutama pada usaha mikro dan menengah.
Pusat Investasi Pemerintah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19 selama enam bulan mendatang. Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah mencatat, ada sekitar 1,77 juta debitur kredit ultra mikro yang mendapat insentif akibat usahanya terdampak COVID-19.
Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan para pelaku usaha Mikro. Untuk mekanisme pemberian relaksasi sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pekan lalu (4/6).
"Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan) pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro, jadi yang tercatat sekitar 1,77 juta debitur," ujar Ririn di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Ririn mengatakan, kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode bulan Maret – Desember 2020.
Pusat Investasi Pemerintah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19 selama enam bulan mendatang. Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah mencatat, ada sekitar 1,77 juta debitur kredit ultra mikro yang mendapat insentif akibat usahanya terdampak COVID-19.
Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan para pelaku usaha Mikro. Untuk mekanisme pemberian relaksasi sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pekan lalu (4/6).
"Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan) pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro, jadi yang tercatat sekitar 1,77 juta debitur," ujar Ririn di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Ririn mengatakan, kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. Relaksasi diberikan pada periode bulan Maret – Desember 2020.
Lihat Juga :