1,7 Juta Debitur Kredit Ultra Mikro Dapatkan Keringanan Angsuran
Rabu, 10 Juni 2020 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
"Penerima relaksasi UMi atau penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan ini selain harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19 dan harus mengajukan permohonan secara berjenjang," katanya.
Lebih lanjut Ia mencontohkan lebih dari separuh (54%) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas (89%) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. "Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%). Melalui kredit UMi diharapkan terjadi kemandirian usaha di seluruh masyarakat," paparnya.
Sebagai informasi, pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua. Bagi debitur yang memiliki akad s.d. 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020, sedangkan yang ber-akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terakhir tanggal 30 November 2020.
Melihat perkembangan jumlah penyaluran pembiayaan UMi selama pandemi, dapat dipastikan komitmen PIP dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO di awal Maret sampai dengan Mei 2020, PIP tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur UMi.
Lebih lanjut Ia mencontohkan lebih dari separuh (54%) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas (89%) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. "Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%). Melalui kredit UMi diharapkan terjadi kemandirian usaha di seluruh masyarakat," paparnya.
Sebagai informasi, pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua. Bagi debitur yang memiliki akad s.d. 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020, sedangkan yang ber-akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terakhir tanggal 30 November 2020.
Melihat perkembangan jumlah penyaluran pembiayaan UMi selama pandemi, dapat dipastikan komitmen PIP dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO di awal Maret sampai dengan Mei 2020, PIP tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur UMi.
(akr)
Lihat Juga :