Bertentangan dengan Perpres, Lulung Ingatkan Menteri ESDM Soal Permen 8/2020
Kamis, 23 April 2020 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyoroti penerbitan Permen No 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba pada bulan Maret 2020 lalu. Secara khusus dia merujuk pada salah satu pasal dalam Permen ini, yaitu Pasal 111 mengenai pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi sebagai kelanjutan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
"Nah, dalam pasal tersebut Kementerian ESDM memberikan kewenangan besar kepada dirinya sendiri. Padahal kewenangan tersebut seharusnya diberikan oleh UU. Sekarang blunder lagi bikin aturan yang bertentangan dengan Perpres-nya," kata Lulung.
Lulung mengingatkan pada manajemen Pertamina dan PGN bahwa jika tetap menjalankan Permen No 8/2020 tersebut, jika kemudian menimbulkan kerugian pada BUMN migas, maka direksi bisa dimintai tanggung jawab. "Nah, apakah direksi Pertamina dan PGN sudah menjelaskan kekeliruan ini ke menteri ESDM?" pungkas Lulung.
"Nah, dalam pasal tersebut Kementerian ESDM memberikan kewenangan besar kepada dirinya sendiri. Padahal kewenangan tersebut seharusnya diberikan oleh UU. Sekarang blunder lagi bikin aturan yang bertentangan dengan Perpres-nya," kata Lulung.
Lulung mengingatkan pada manajemen Pertamina dan PGN bahwa jika tetap menjalankan Permen No 8/2020 tersebut, jika kemudian menimbulkan kerugian pada BUMN migas, maka direksi bisa dimintai tanggung jawab. "Nah, apakah direksi Pertamina dan PGN sudah menjelaskan kekeliruan ini ke menteri ESDM?" pungkas Lulung.
(fai)
Lihat Juga :