Program Tapera Diperluas Jangkau Pekerja Informal, Ini Cara Daftarnya
Jum'at, 07 Januari 2022 - 13:59 WIB
loading...
Pada tahun ini Program Tapera diperluas menjangkau pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri dan juga pekerja di sektor informal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ), pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.
Program Tapera yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS, pada tahun 2022 ini kepesertaannya bakal diperluas. Kepesertaannya kini juga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri dan juga pekerja di sektor informal.
Baca Juga: BP Tapera Pastikan Pengelolaan Dana Berjalan Aman dan Kredibel
Ada pun syarat utama untuk menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah; dan pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh peserta.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan, bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.
Program Tapera yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS, pada tahun 2022 ini kepesertaannya bakal diperluas. Kepesertaannya kini juga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri dan juga pekerja di sektor informal.
Baca Juga: BP Tapera Pastikan Pengelolaan Dana Berjalan Aman dan Kredibel
Ada pun syarat utama untuk menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah; dan pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh peserta.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan, bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.
Lihat Juga :