Program Tapera Diperluas Jangkau Pekerja Informal, Ini Cara Daftarnya

Jum'at, 07 Januari 2022 - 13:59 WIB
loading...
Program Tapera Diperluas...
Pada tahun ini Program Tapera diperluas menjangkau pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri dan juga pekerja di sektor informal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ), pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.

Program Tapera yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS, pada tahun 2022 ini kepesertaannya bakal diperluas. Kepesertaannya kini juga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri dan juga pekerja di sektor informal.

Baca Juga: BP Tapera Pastikan Pengelolaan Dana Berjalan Aman dan Kredibel

Ada pun syarat utama untuk menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah; dan pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh peserta.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan, bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
800 Unit Hunian Bakal...
800 Unit Hunian Bakal Dibangun untuk Warga Bantaran Rel Senen dan Tanah Abang
Pakai Lahan Negara,...
Pakai Lahan Negara, Menteri Ara Bakal Bangun Rusun MBR di Depok
OJK Jawab Keluhan Purbaya...
OJK Jawab Keluhan Purbaya Soal SLIK Hambat Penyaluran KPR MBR
Perumahan bagi Masyarakat...
Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Mendagri: Jadi Prioritas
8 Terobosan Prabowo...
8 Terobosan Prabowo Agar Warga Punya Rumah, Dulu Bayar Kini Gratis
Dorong Akses Hunian,...
Dorong Akses Hunian, Menteri PKP Puji Kontribusi BRI dalam Program Rumah Rakyat
509 Daerah Sudah Gratiskan...
509 Daerah Sudah Gratiskan BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Dasco Minta Badan Keahlian...
Dasco Minta Badan Keahlian DPR Kaji Putusan MK soal Tapera
Rekomendasi
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved