Tax Amnesty Jilid II: 2.078 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp1,04 Triliun
Minggu, 09 Januari 2022 - 21:45 WIB
loading...
A
A
A
PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Baca juga: Video Petani Tampar Politisi di Atas Panggung Gegerkan India
Ada dua kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPS, yang pertama adalah wajib pajak peserta tax amnesty dan yang kedua adalah wajib pajak orang pribadi. Waktu pelaksanaan tax amnesty jilid II berakhir pada 30 Juni 2022.
Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Baca juga: Video Petani Tampar Politisi di Atas Panggung Gegerkan India
Ada dua kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPS, yang pertama adalah wajib pajak peserta tax amnesty dan yang kedua adalah wajib pajak orang pribadi. Waktu pelaksanaan tax amnesty jilid II berakhir pada 30 Juni 2022.
(uka)
Lihat Juga :