Catat! Hanya 103 Pinjol yang Kantongi Izin OJK

Senin, 10 Januari 2022 - 19:26 WIB
loading...
Catat! Hanya 103 Pinjol...
OJK mengimbau masyarakat agar berhubungan dengan pinjol yang berizin. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melaporkan sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending ( pinjaman online ) yang berizin sebanyak 103 perusahaan.

Baca juga: Terjerat Pinjol dan Bank Keliling, Janda 4 Anak di Tangerang Ini Hendak Jual Ginjal Rp65 Juta

Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Dan terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," tulis akun resmi OJK di Jakarta, Senin (10/1/2022).

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Langkah itu bisa mencegah masyarakat terjebak fintech ilegal atau pinjol ilegal yang sangat merugikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Akuntabilitas Jadi Kunci...
Akuntabilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Fintech
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Pasar Aset Digital Paling...
Pasar Aset Digital Paling Dinamis di Asia, 2 Investor Global Tanam Investasi di CAEX Vietnam
Empat Tahun Berturut-turut,...
Empat Tahun Berturut-turut, Bibit.id Raih Penghargaan Kemenkeu
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Rekomendasi
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Tiga Kartu Merah Warnai...
Tiga Kartu Merah Warnai Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Rekor Lama Terancam?
Berita Terkini
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved