Rest Area Akan Dilengkapi Hotel, Anak Usaha Jasa Marga Gandeng OHM
Rabu, 12 Januari 2022 - 13:58 WIB
loading...
Pengembangan rest area di jalan tol terus dilakukan, dimana kali ini anak Usaha PT Jasa Marga Tbk, yakni PT Jasamarga Related Business (JMRB) menjalin kerja sama dengan Omega hotel Management (OHM). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengembangan rest area di jalan tol terus dilakukan, dimana kali ini anak Usaha PT Jasa Marga Tbk, yakni PT Jasamarga Related Business (JMRB) menjalin kerja sama dengan Omega hotel Management (OHM). Kerja sama pengembangan rest area ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol.
“Dengan adanya Peraturan Menteri PUPR tersebut, kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol dapat lebih ditingkatkan, karena rest area dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa sentra bisnis lokal atau daerah, area logistik, kawasan industri, hingga destinasi penunjang wisata, termasuk fasilitas inap,” ujar Direktur Utama PT JMRB, Cahyo Satrio Prakoso pada keterangan tertulisnya yang diterima MNC Portal, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: UMKM Makin Mudah Buka Lapak Usaha di Rest Area, Simak Aturannya
Cahyo mengatakan, potensi pengembangan fasilitas inap di rest area saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh PT JMRB dan OHM, dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ini adalah jaringan Jalan Tol Trans Jawa.
"Target utama kami tentu saja pengguna jalan dengan perjalanan menerus/jarak jauh, demi keamanan dan keselamatan perjalanan mereka.
Menurutnya selama ini para pengguna jalan tol membutuhkan fasilitas inap untuk melakukan perjalanan dari Jakarta atau bahkan Merak menuju Semarang atau Surabaya serta sebaliknya. Sehingga mereka harus keluar jalan tol terlebih dahulu baru menemukan hotel terdekat.
Sambung Cahyo menambahkan, selain kondisi Jalan Tol Trans Jawa yang panjang dan ramai, 85% rest area jalan tol yang dikelola oleh PT JMRB juga terletak di jaringan Jalan Tol Trans Jawa sehingga potensi pengembangan fasilitas inap ini juga semakin terbuka.
“Dengan adanya Peraturan Menteri PUPR tersebut, kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol dapat lebih ditingkatkan, karena rest area dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa sentra bisnis lokal atau daerah, area logistik, kawasan industri, hingga destinasi penunjang wisata, termasuk fasilitas inap,” ujar Direktur Utama PT JMRB, Cahyo Satrio Prakoso pada keterangan tertulisnya yang diterima MNC Portal, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: UMKM Makin Mudah Buka Lapak Usaha di Rest Area, Simak Aturannya
Cahyo mengatakan, potensi pengembangan fasilitas inap di rest area saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh PT JMRB dan OHM, dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ini adalah jaringan Jalan Tol Trans Jawa.
"Target utama kami tentu saja pengguna jalan dengan perjalanan menerus/jarak jauh, demi keamanan dan keselamatan perjalanan mereka.
Menurutnya selama ini para pengguna jalan tol membutuhkan fasilitas inap untuk melakukan perjalanan dari Jakarta atau bahkan Merak menuju Semarang atau Surabaya serta sebaliknya. Sehingga mereka harus keluar jalan tol terlebih dahulu baru menemukan hotel terdekat.
Sambung Cahyo menambahkan, selain kondisi Jalan Tol Trans Jawa yang panjang dan ramai, 85% rest area jalan tol yang dikelola oleh PT JMRB juga terletak di jaringan Jalan Tol Trans Jawa sehingga potensi pengembangan fasilitas inap ini juga semakin terbuka.
Lihat Juga :