Larangan Ekspor Batu Bara Belum Dicabut, Simak Putusan Rakor Lengkapnya!
Kamis, 13 Januari 2022 - 10:42 WIB
loading...
Izin ekspor batu bara hanya diberikan kepada perusahaan yang penuhi kewajiban DMO. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa larangan ekspor batu bara belum sepenuhnya dicabut. Ekspor hanya diizinkan bagi perusahaan batu bara yang sudah memenuhi kewajibannya, mulai Rabu malam (12/1/2022).
Baca juga: Alasan Luhut Buka Lagi Ekspor Batu Bara, Banyak yang Telepon hingga Butuh Uang
Keputusan itu diambil setelah rapat panjang yang berlangsung selama lima hari berturut-turut sejak Kamis, (6/1) hingga Senin, (10/1) dan tengah dilanjutkan finalisasi atas perizinan evakuasianya dengan sejumlah stakeholder terkait.
Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, berkat dukungan pemerintah dan stakeholder stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman. Stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.
Atas laporan PLN dan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, rakor kemudian membuat beberapa keputusan:
1. Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman, maka 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembeli akan di-release untuk ekspor. Keputusan itu perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.
Baca juga: Alasan Luhut Buka Lagi Ekspor Batu Bara, Banyak yang Telepon hingga Butuh Uang
Keputusan itu diambil setelah rapat panjang yang berlangsung selama lima hari berturut-turut sejak Kamis, (6/1) hingga Senin, (10/1) dan tengah dilanjutkan finalisasi atas perizinan evakuasianya dengan sejumlah stakeholder terkait.
Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, berkat dukungan pemerintah dan stakeholder stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman. Stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.
Atas laporan PLN dan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, rakor kemudian membuat beberapa keputusan:
1. Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman, maka 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembeli akan di-release untuk ekspor. Keputusan itu perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.
Lihat Juga :