Larangan Ekspor Batu Bara Belum Dicabut, Simak Putusan Rakor Lengkapnya!
Kamis, 13 Januari 2022 - 10:42 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan perusahaan batu bara yang menyuplai kapal-kapal ekspor akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.
2. Ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, sebagai berikut:
a. Perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.
b. Perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.
c. Perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.
2. Ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, sebagai berikut:
a. Perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.
b. Perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.
c. Perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.
Lihat Juga :