Pengamat: Pegawai BUMN Berpolitik Layak Dinonaktifkan
Kamis, 13 Januari 2022 - 18:39 WIB
loading...
Serikat pekerja BUMN yang tugasnya menyangkut banyak kepentingan masyarakat dinilai tidak pantas berpolitik praktis. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Al Bara menilai pegawai BUMN yang tergabung dalam serikat pekerja namun terindikasi berpolitik layak dinonaktifkan. Hal itu diutarakannya menanggapi adanya tuntutan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang mendesak pencopotan direktur utama PT Pertamina (Persero).
"Fungsi serikat pekerja itu adalah menjadi corong bagi para pekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan yang belum terpenuhi. Nah, kalau sampai menuntut pencopotan direktur utama, jelas ini keluar dari fungsi sesungguhnya," ujar Al Bara dalam penjelasannya, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Masuk Daftar Most Powerful Women International, Dirut Pertamina Duduki Peringkat 17
Al Bara menegaskan, pekerja di perusahaan pelat merah tak dilarang untuk berserikat, sebagaimana diatur dalam UU BUMN. Namun, imbuh dia, regulasi tersebut juga tegas melarang para pekerja BUMN melakukan politik praktis."Pertamina itu perusahaan negara, sudah seharusnya karyawannya independen dan tidak berpolitik. Jadi kalau ada oknum yang menggunakan serikat pekerja untuk kepentingan politik, layak ditindak, bisa dinonaktifkan," katanya.
Sebagai informasi, pada 10 Desember 2021 lalu FSPPB mengirimkan surat kepada Menteri BUMN bernomor 110/FSPPPB/XII/2021-ON3 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawaty.
"Fungsi serikat pekerja itu adalah menjadi corong bagi para pekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan yang belum terpenuhi. Nah, kalau sampai menuntut pencopotan direktur utama, jelas ini keluar dari fungsi sesungguhnya," ujar Al Bara dalam penjelasannya, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Masuk Daftar Most Powerful Women International, Dirut Pertamina Duduki Peringkat 17
Al Bara menegaskan, pekerja di perusahaan pelat merah tak dilarang untuk berserikat, sebagaimana diatur dalam UU BUMN. Namun, imbuh dia, regulasi tersebut juga tegas melarang para pekerja BUMN melakukan politik praktis."Pertamina itu perusahaan negara, sudah seharusnya karyawannya independen dan tidak berpolitik. Jadi kalau ada oknum yang menggunakan serikat pekerja untuk kepentingan politik, layak ditindak, bisa dinonaktifkan," katanya.
Sebagai informasi, pada 10 Desember 2021 lalu FSPPB mengirimkan surat kepada Menteri BUMN bernomor 110/FSPPPB/XII/2021-ON3 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawaty.
Lihat Juga :