Kubu Ratu Batu Bara Kaltim Buka Suara: Semua sesuai Aturan, Kami Bukan Maling

Minggu, 16 Januari 2022 - 15:40 WIB
loading...
A A A
Menurut Yudistira, pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Nur Basuki Minarno menjelaskan bahwa Muhammad Nasir tidak dapat berlindung di belakang hak imunitas yang dimiliki oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Apakah benar bahwa anggota DPR mendapatkan hak imunitas karena pernyataannya tersebut disampaikan dalam forum RDP? Harus dicatat bahwa hak imunitas diberikan kepada anggota DPR jika memenuhi dua hal yaitu forum dan substansi. Benar pernyataan tersebut diberikan dalam ruang rapat resmi DPR, namun tidak memenuhi syarat substansinya," terangnya.

"Anggota DPR mempunyai tugas budgeting, legislasi, dan monitoring atau pengawasan. Tidak bisa dibenarkan, di forum RDP dan dalam melaksanakan tugas monitoring, seorang anggota DPR lantas menuduh seseorang sebagaimana pernyataannya di atas, karena anggota DPR bukan aparat penegak hukum. Jadi, meskipun menyampaikan pendapat atau pernyataannya di dalam forum resmi seperti RDP, anggota DPR tersebut tidak akan mendapatkan hak imunitasnya, karena tidak sesuai substansinya,” kata Yudistira menirukan ucapan pakar hukum Universitas Airlangga.

Salah satu pernyataan Muhammad Nasir yang cukup tajam, menurut Yudistira, adalah dengan mengatakan bahwa “Tan Paulin Ratu Batubara kerap mengambil hasil tambang batu bara dan tidak melaporkannya kepada pemerintah”. Kalimat inilah yang dinilainya dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya, Tan Paulin.

Bahkan, menurut Yudistira, Nasir juga patut diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap kliennya. “Nasir mengeluarkan penyataan-pernyataannya di depan umum. Harap dicatat, menurut pasal 315 KUHP, penghinaan di tempat umum, termasuk penyataan dalam bentuk maki-makian seperti yang dilakukan Nasir, sudah patut diduga sebagai pelanggaran pidana,” katanya.

Tak hanya itu, penggunaan kata-kata “mencuri” seperti yang dilontarkan Muhammad Nasir di forum RDP, bagaimanapun tidak dapat dibenarkan. “Ingat, belum ada putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.

Menurut Yudistira, semua tuduhan yang digencarkan Muhammad Nasir tersebut sangat tidak berdasar. “Kami merasa telah diserang dengan tuduhan-tuduhan yang kejam, tidak berdasar dan sangat mencoreng nama baik klien kami sebagai pengusaha batu bara. Bayangkan, klien kami disebut telah menjual batu bara curian ke luar negeri. Ini adalah tuduhan keji yang tidak benar dan sangat tidak berdasar,” ujar Yudistira geram.

Ia mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan-pemberitaan media terkait tudingan seperti itu, karena semuanya jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Indonesia Negara Kaya...
Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Rekomendasi
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Akademi Persib Bandung...
Akademi Persib Bandung dan Putri Garut Berebut Gelar Juara U-18 HYDROPLUS Soccer League All-Stars
Berita Terkini
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Elnusa Petrofin Akselerasi...
Elnusa Petrofin Akselerasi Transformasi Digital Jasa Logistik Energi
Infografis
Kemenag Menyusun Aturan...
Kemenag Menyusun Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved