Kubu Ratu Batu Bara Kaltim Buka Suara: Semua sesuai Aturan, Kami Bukan Maling
Minggu, 16 Januari 2022 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
“Fakta hukum yang sebenarnya adalah klien kami merupakan Pengusaha yang membeli batubara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi, dan semua batu bara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk,” katanya.
Baca Juga: Pantas PLN Krisis Batu Bara! Cuma 8 Persen Perusahaan yang Penuhi DMO
Dijelaskan juga oleh Yudistira bahwa Tan Paulin melakukan perdagangan batu bara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
“Kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perdagangan batubara dilakukan dengan mengantongi dokumen resmi,” katanya seraya menambahkan bahwa semua kewajiban pembayaran kepada kas negara telah dipenuhi.
Misalnya, royalti fee melalui e-PNBP telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara, mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor.
Yudistira menegaskan, batu bara yang dijual oleh Tan Paulin ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batu bara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan. Semua sudah sesuai aturan. Kami bukan maling. Kami menjalankan usaha secara benar dan transparan,” katanya.
Baca Juga: Pantas PLN Krisis Batu Bara! Cuma 8 Persen Perusahaan yang Penuhi DMO
Dijelaskan juga oleh Yudistira bahwa Tan Paulin melakukan perdagangan batu bara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
“Kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perdagangan batubara dilakukan dengan mengantongi dokumen resmi,” katanya seraya menambahkan bahwa semua kewajiban pembayaran kepada kas negara telah dipenuhi.
Misalnya, royalti fee melalui e-PNBP telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara, mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor.
Yudistira menegaskan, batu bara yang dijual oleh Tan Paulin ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batu bara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan. Semua sudah sesuai aturan. Kami bukan maling. Kami menjalankan usaha secara benar dan transparan,” katanya.
(akr)
Lihat Juga :