NFT Juga Kena Pajak, Begini Aturan Mainnya
Minggu, 16 Januari 2022 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pasal tersebut, tarif PPh dibagi ke dalam lima bracket yakni:
1.Penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
2.Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta tarif 15%
3.Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta tarif 25%
4.Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif 30%
5.Penghasilan di atas Rp 5 miliar tarif 35%
Diterangkan juga, Ditjen Pajak kini mengkaji dan mendalami pengenaan pajak transaksi kripto dan NFT, termasuk mengenai skema pengenaaan pajaknya. Kajian yang lebih komprehensif diperlukan mengingat kedua aset digital ini merupakan hal baru.
1.Penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
2.Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta tarif 15%
3.Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta tarif 25%
4.Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif 30%
5.Penghasilan di atas Rp 5 miliar tarif 35%
Diterangkan juga, Ditjen Pajak kini mengkaji dan mendalami pengenaan pajak transaksi kripto dan NFT, termasuk mengenai skema pengenaaan pajaknya. Kajian yang lebih komprehensif diperlukan mengingat kedua aset digital ini merupakan hal baru.
(akr)
Lihat Juga :