Tahap Pertama, 500 Ribu PNS Akan Boyong ke Ibu Kota Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dilansir dari situs resmi IKN Senin (17/1), Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045.
Pada pemindahan tahap awal ke Kawasan IKN (K-IKN) pada 2022-2024, yakni untuk membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR RI dan perumahan. Selain itu juga meliputi pemindahan ASN/PNS tahap awal, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berencana akan merayakan HUT ke-79 RI di Kawasan IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang. Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN dikebut pemerintah agar bisa selesai dalam waktu dekat. Tanpa RUU IKN rencana pembangunan hingga pemindahan lembaga pemerintah secara resmi ke IKN tidak dapat dilakukan.
Meski RUU masih dibahas, pemerintah sudah memiliki rencana tahapan awal pembangunan dan pemindahan lembaga negara ke IKN yang akan dimulai tahun ini setelah RUU disahkan menjadi UU hingga 2024 mendatang. Dari sisi anggaran, pembangunan IKN berasal dari 53,5% menggunakan APBN dan sisanya 46,5% menggunakan dana lain dari skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), swasta dan BUMN.
Pemerintah juga menjanjikan 8 prinsip Ibu Kota Negara (IKN) baru mulai dari menyediakan lahan hijau, akses yang mudah, rendahnya emisi karbon hingga kawasan yang aman dan terjangkau. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappena
Pada pemindahan tahap awal ke Kawasan IKN (K-IKN) pada 2022-2024, yakni untuk membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR RI dan perumahan. Selain itu juga meliputi pemindahan ASN/PNS tahap awal, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berencana akan merayakan HUT ke-79 RI di Kawasan IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang. Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN dikebut pemerintah agar bisa selesai dalam waktu dekat. Tanpa RUU IKN rencana pembangunan hingga pemindahan lembaga pemerintah secara resmi ke IKN tidak dapat dilakukan.
Meski RUU masih dibahas, pemerintah sudah memiliki rencana tahapan awal pembangunan dan pemindahan lembaga negara ke IKN yang akan dimulai tahun ini setelah RUU disahkan menjadi UU hingga 2024 mendatang. Dari sisi anggaran, pembangunan IKN berasal dari 53,5% menggunakan APBN dan sisanya 46,5% menggunakan dana lain dari skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), swasta dan BUMN.
Pemerintah juga menjanjikan 8 prinsip Ibu Kota Negara (IKN) baru mulai dari menyediakan lahan hijau, akses yang mudah, rendahnya emisi karbon hingga kawasan yang aman dan terjangkau. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappena
(nng)