Kabar Baik di 2022, Pajak Rumah dan Mobil Baru Ditanggung Pemerintah
Senin, 17 Januari 2022 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Dimana hal itu berlaku untuk mobil segmen low cost green car (LCGC) dengan harga di bawah Rp200 juta, pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM pada kuartal I. “Artinya 3 persen akan ditanggung pemerintah,” tutur Airlangga.
Baca Juga: Ada Diskon PPnBM, Penjualan Mobil Melesat 126,6%
Sedangkan pada kuartal II, pihaknya akan mengurangi insentif menjadi 2 persen ditanggung pemerintah, pada kuartal III menjadi 1 persen ditanggung pemerintah, dan pada kuartal IV, tarif PPnBM akan kembali normal.
Sementara itu untuk kendaraan dengan harga Rp200-250 juta dengan tarif PPnBM 15 persen, pemerintah akan menanggung 50 persen pajak sampai kuartal I. “Pada kuartal II sudah membayar full,” ucap Airlangga.
Baca Juga: Ada Diskon PPnBM, Penjualan Mobil Melesat 126,6%
Sedangkan pada kuartal II, pihaknya akan mengurangi insentif menjadi 2 persen ditanggung pemerintah, pada kuartal III menjadi 1 persen ditanggung pemerintah, dan pada kuartal IV, tarif PPnBM akan kembali normal.
Sementara itu untuk kendaraan dengan harga Rp200-250 juta dengan tarif PPnBM 15 persen, pemerintah akan menanggung 50 persen pajak sampai kuartal I. “Pada kuartal II sudah membayar full,” ucap Airlangga.
(akr)
Lihat Juga :