Tepis Tudingan Anggota DPR, Kuasa Hukum Beberkan Fakta-fakta Bisnis Tan Paulin

Senin, 17 Januari 2022 - 17:35 WIB
loading...
Tepis Tudingan Anggota...
Tudingan anggota Komisi VII DPR mengenai Ratu Batu Bara yang menjual batu bara curian ke luar negeri dibantah keras kuasa hukumnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menanggapi tudingan yang dilontarkan Anggota Komisi VII Muhammad Nasir terhadap pengusaha batu bara Tan Paulin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pekan lalu, Kuasa Hukum Tan Paulin Yudistira SH MSi memberikan bantahannya.

Dalam keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Senin (17/1/2022), Yudistira membeberkan fakta-fakta terkait bisnis Tan Paulin sebagai pengusaha yang menjalankan bisnisnya secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta-fakta tersebut sama sekali bertolak-belakang dengan tudingan yang disuarakan dalam rapat kerja tersebut.

Baca Juga: Perkara 'Ratu Batu Bara' Masih Membara, Anggota Komisi VII Buka Peluang Panja

Yudistira menyebutkan, kliennya adalah pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi. Semua batu bara yang diperdagangkan kliennya, tegas dia, sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal-usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LVH (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.

Dia menambahkan, kliennya melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan No 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi.

"Jika disinggung mengenai pendapatan negara tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti halnya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP-OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada LHV dari surveyor," tandasnya.

Berdasarkan fakta hukum di atas, lanjut dia, tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir pada rapat kerja antara Komisi VII dengan menteri ESDM yang menyatakan Tan Paulin menjual batu bara curian ke luar negeri jelas tidak benar dan tidak berdasar.

"Batu bara yang dijual oleh klien kami ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Ada 'Ratu Batu Bara' yang Keruk Emas Hitam di Kaltim, Anggota DPR: Menteri ESDM Santai Saja?

Dia menambahkan, dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batu bara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan juga sudah dikantongi dan royalti fee kepada negara pun telah dibayarkan. "Jadi sangat tidak berdasar tuduhan yang diampaikan oleh Muhammad Nasir pada rapat tersebut," cetusnya.

Dalam keterangannya, Yudistira juga menepis tudingan terkait infrastruktur yang rusak karena kegiatan ekspor yang dilakukan kliennya. Dia menegaskan, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang dan sudah pasti akan dievaluasi oleh tenaga teknis tambang yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan perencanaan kegiatan pengangkutan, khususnya dalam perencanaan jalan angkut dimana harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan angkutan batu bara yang layak.

Dengan fakta-fakta tersebut, tegas Yudistira, apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius, yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik kliennya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
Berita Terkini
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved