Berdampak pada PLN, Implementasi Permen PLTS Atap Ditangguhkan

Senin, 17 Januari 2022 - 19:50 WIB
loading...
Berdampak pada PLN,...
Permen ESDM mengenai PLTS atap belum diterapkan pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian ESDM belum memberlakukan penerapan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia.



Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, keputusan itu dilakukan karena pemerintah masih mengalkulasi dampak penerapan permen terhadap sistem PLN.

"Permennya kan sudah terbit, secara legal ini sudah sah. Tapi kami di pemerintah maksudnya tidak hanya Kementerian ESDM, kita melalui kantor Setkab sedang mengonfirmasi dari angka-angka yang kita susun dari target, seperti apa pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN," kata Dadan dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).



Lanjut Dadan, keputusan penerapan permen ini tengah dibahas oleh para menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Jadi sekarang finalnya itu akan ada rakortas di tingkat menteri, di Menko Perekonomian, mudah-mudahan akan terjadi segera untuk memastikan bahwa permen ini bisa dieksekusi," katanya.

Hingga saat ini, pemerintah masih membekukan aturan ini. "Per sekarang memang masih kami tahan, masih kami hold," imbuhnya.



Permen ini sendiri sudah ditetapkan pada 13 Agustus 2021 dan diundangkan pada 20 Agustus 2021. Tentunya jika tidak segera diputuskan implementasinya akan berpengaruh terhadap target pemerintah membangun PLTS atap hingga 2.145 megawatt sepanjang 2021-2030.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PLN IP Operasikan 371...
PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
Jaga Daya Beli, Pemerintah...
Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik
PLN EPI-EML Kolaborasi...
PLN EPI-EML Kolaborasi Pasokan Gas di Sistem Kelistrikan Madura
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idulfitri Dipastikan Aman
Pabrik-pabrik Tutup,...
Pabrik-pabrik Tutup, PLN Prediksi Beban Listrik Turun 30% saat Libur Lebaran
PLN Prediksi Kendaraan...
PLN Prediksi Kendaraan Listrik Naik 5 Kali Lipat saat Mudik Lebaran 2025
Peneliti Ungkap Peran...
Peneliti Ungkap Peran Bahlil dalam Keberhasilan Pembangunan Precious Metal Refinery di Gresik
PLN IP Catatkan Penjualan...
PLN IP Catatkan Penjualan Listrik 83.082 GWh di 2024, Tertinggi dalam 5 Tahun
Mudik Gratis PLN Bersama...
Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Rekomendasi
Jatimulya Diterjang...
Jatimulya Diterjang Banjir Satu Meter, Banyak Pengendara Motor yang Mogok
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan...
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp800 Juta untuk Korban Gempa Myanmar
Berita Terkini
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Kamis 3 April 2025, Catat Sampai Kapan!
7 jam yang lalu
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
8 jam yang lalu
Chandra Asri dan Glencore...
Chandra Asri dan Glencore Resmi Kuasai Kilang Shell Singapura Senilai Rp4,2 Triliun
10 jam yang lalu
Ikut Pertamina UMK Academy,...
Ikut Pertamina UMK Academy, Produk UMKM Bisa Go Global
10 jam yang lalu
Risiko Resesi Amerika...
Risiko Resesi Amerika Semakin Besar, Begini Isi Ramalan Goldman Sachs
10 jam yang lalu
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
10 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Ukraina Bisa...
4 Alasan Ukraina Bisa Runtuh pada 2025, Banyak Kota yang Hancur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved