DPR-Pemerintah Begadang Bahas IKN Sampai Subuh, Ini Kesepakatannya

Selasa, 18 Januari 2022 - 07:53 WIB
loading...
DPR-Pemerintah Begadang Bahas IKN Sampai Subuh, Ini Kesepakatannya
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (tengah) mengikuti rapat dengan Pansus RUU IKN DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022). Foto/ANTARA/Galih Pradipta
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR melakukan rapat selama 16 jam guna membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) agar bisa segera dibawa dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Rapat maraton itu dipimpin secara bergantian oleh politisi PDIP Junimart Girsang dan politisi Nasdem Sean Mustopa. Sedangkan pemerintah diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Anggota DPD RI diwakili Teras Narang.

Rapat yang dimulai pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB berlarut sampai dini hari ini, Selasa (18/1/2022) pukul 03.10 atau selama 16 jam.



Hasilnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR menyepakati RUU IKN dibawa ke sidang Paripurna yang digelar hari ini untuk disahkan menjadi UU.

"Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU ini, RUU tentang IKN yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2? Apakah bisa kita setujui?" ujar Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia, Selasa (18/1/2022).



Dari total sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak RUU IKN dibawa ke tahap selanjutnya atau disahkan di siding Paripurna. Sedangkan delapan fraksi DPR menyetujui RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak RUU tentang IKN untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata anggota Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR belum menyepakati siapa yang akan memimpin daerah Ibu Kota Negara (IKN) yang diberi nama Nusantara.

Pemerintah dalam RUU menyampaikan bahwa IKN akan dipimpin oleh kepala otorita yang menjabat selama lima tahun dan dipilih langsung oleh presiden. Adapun kepala otorita akan setara dengan menteri dan bertanggung jawab langsung ke presiden.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)