Intip Fakta-fakta Ibu Kota Baru di Penajam, Kaltim

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:31 WIB
loading...
Intip Fakta-fakta Ibu...
Pemerintah akan memindahkan Ibukota Negara di DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utama di Kalimantan Timur setelah RUU IKN disahkan menjadi UU, intip fakta-faktanya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah akan memindahkan Ibu kota Negara di DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utama di Kalimantan Timur .

Jika mengutip dari situs ikn.go.id ibukota yang baru yang diberi nama Nusantara itu memiliki luas 256.142 hektare yang dibagi menjadi pengembangan dan pembangunan ibu kota negara. kawasan yang bakal jadi Ibu kota baru seluas 56.180 hektare dan kawasan pengembangan seluas 199.962 hektare.



Luas tersebut memang sedikit lebih kecil dari Ibu kota Jakarta yang memiliki luas 661,5 km2. Adapun pusat pemerintahan akan masuk dalam area ibu kota baru dengan lusa 6.596 hektare dari total 56.180 luasan ibu kota baru. Rencananya pemindahan ibu kota baru bakal dilakukan pada tahun 2024.

Kawasan ibu kota baru nantinya direncanakan memiliki berbagai zona mixed-use dan lingkungan yang mendukung konsep 10 Menit Berjalan Kaki. Selanjutnya, 80% perjalanan dilakukan melalui transportasi publik atau mobilitas aktif penduduk.

Terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara pada bagian utara, calon Ibu kota baru ini akan berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegaranegara. Sedangkan di sebelah timur berbatasan selat Makasar. Selanjutnya di bagian selatan ibu kota baru berbatasan dengan kabupaten Paser. Kemudian sebelah barat berbatasan dengan kabupaten Kutai Barat.

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN), Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, setelah UU IKN disahkan, semua perencanaan yang telah dilakukan siap untuk dijalankan. Adapun perencanaan yang disiapkan meliputi Pembangunan drainase dan air baku di sekeliling daerah IKN, konektivitas jalur logistik serta jalan penghubung dari bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan International Airport di Balikpapan menuju kawasan IKN.

"Terkait perencanaan terkait Sumberdaya air, perencanaan drainase dan air baku, kalau Dirjen Bina Marga menyiapkan konektivitas, jalan logistik dan akses menuju IKN, kami menyiapkan jalan tol dari Airport Balikpapan sepinggah ke IKN," ujar Danis Sumadilaga kepada MNC Portal, Selasa (18/1/2022).

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI telah mengundangkan UU IKN melalui rapat paripurna yang telah dilangsungkan. Bahkan telah di beri nama Nusantara untuk Ibukota baru tersebut. UU IKN itu disahkan lewat satu ketukan palu Ketua DPR Puan Maharani setelah mendapat persetujuan semua anggota rapat paripurna ke-13 DPR.



Mengutip situs ikn, diterangkan IKN akan menjadi superhub dimana ada 6 kluster ekonomi yakni Kluster Industri Teknologi Bersih, Kluster Farmasi Terintegrasi, Kluster Industri Pertanian Berkelanjutan, Kluster Ekowisata dan Wisata Kesehatan, Kluster Bahan Kimia dan Produk Turunan Kimia dan Kluster Energi Rendah Karbon.

Lalu ada 2 klaster pendukung yaitu, Kluster Pendidikan Abad ke-21 serta Smart City dan Pusat Industri 4.0. Ibu Kota Negara akan bertindak sebagai 'syaraf' bagi wilayah pemerintah pusat dan pusat inovasi hijau.

Kemudian Samarinda sebagai 'jantung' dengan perannya sebagai pusat sejarah Kalimantan Timur dengan sektor energi terbarukan. Sedangkan Balikpapan berperan ebagai ‘otot’, yang berfungsi sebagai simpul hilir migas dan logistik untuk Kalimantan Timur. Selanjutnya Kalimantan Timur, berperan sebagai ‘paru-paru’ dengan memperkuat pertanian hulu dan pusat wisata alam. Kerja sama antara wilayah tersebut akan menjadi pemicu pembangunan Indonesia Timur.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)