Satgas BLBI Terus Buru Aset Bos Texmaco, Kali Ini Sita Rp1,9 Triliun

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:08 WIB
loading...
Satgas BLBI Terus Buru Aset Bos Texmaco, Kali Ini Sita Rp1,9 Triliun
Satgas BLBI terus memburu aset-aset para obligor. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satgas BLBI terus memburu aset-aset obligor BLBI. Salah satu aset obligor BLBI yang diburu adalah Marimutu Sinivasan atau Grup Texmaco.



Hari ini, Kamis (20/1/2022), Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco berupa 159 bidang tanah seluas 1,93 juta m2. Tanah-tanah itu tersebar di enam kota dan kabupaten, yaitu di Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang.

"Total luas tanah 1,93 juta meter persegi. Ini dilakukan dan dihimpun dari 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita Rp1,9 triliun," kata Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Polkam, dalam konferensi pers BLBI, Kamis (20/1/2022).

Penyitaan kali ini melanjutkan tindakan serupa yang dilakukan Satgas BLBI sebelumnya. Akhir Desember kemarin, Satgas BLBI telah melakukan penyitaan dan pemasangan pelang tahap I atas 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco seluas 4.794.202 m2 yang terletak lima wilayah dengan nilai Rp3,3 triliun. Kelima wilayah itu adalah Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.



"Khusus Texmaco perkiraan nilai total aset yang disita selama dua tahap ini Rp5,2 triliun," imbuh Mahfud.

Hingga saat ini, Satgas BLBI telah berhasil membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp317,7 juta. Sedangkan dalam bentuk properti ataupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh Satgas seluas 13 juta m2.

Aset-aset itu kemudian ada yang dihibahkan kepada sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pemerintah Kota Bogor, misalnya mendapat hibah 443.970 m2.



"Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI," tegas Mahfud.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)