Larangan Ekspor APD Akan Dicabut, Pengusaha Siap Kirim ke Korsel dan Amerika
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaku industri tekstil siap melakukan ekspor alat pelinding diri (APD) dan masker, setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi soal larangan ekspor masker dan APD. Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman menerangkan, pelaku industri siap ekspor APD dan masker ke Negara Asia seperti Jepang, Korea Selatan hingga Eropa.
( )
Sebagai informasi, Pemerintah dalam hal ini akan segera mencabut larangan ekspor masker. Baleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
"Kalau kami dari pengusaha sih siap terus melakukan ekspor ke Jepang, Korsel, dan bahkan negara-negara lain di Eropa, Amerika dan Asia," kata Rizal saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
( )
Dia menjelaskan, tidak terserapnya APD buatan lokal di dalam negeri karena produk impor yang sudah dibeli masih ada. Jadi ketika APD impor masuk ke Indonesia, di saat yang sama industri dalam negeri sedang memproduksi barang tersebut.
"Data dan faktanya menunjukkan sebenarnya kita sudah surplus untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, jadi apa salahnya kita lakukan ekspor," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi mengenai dicabutnya ekspor masker dan alat pelindung diri (APD). Baleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan tengah membahas larangan ekspor masker dan APD. Pasalnya, pihaknya masih mengkaji kebutuhan dalam negeri jika ingin melakukan ekspor masker dan APD.
"Kita membutuhkan ekspor dan di sini banyak produsen-produsen yang meminta agar dibuka. Namun demikian kita akan berkoordinasi dengan kementerian lain dalam hal kebutuhan dalam negeri. Ini memang kebutuhan dalam negeri diprioritaskan baru bisa ekspor," katanya.
( )
Sebagai informasi, Pemerintah dalam hal ini akan segera mencabut larangan ekspor masker. Baleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
"Kalau kami dari pengusaha sih siap terus melakukan ekspor ke Jepang, Korsel, dan bahkan negara-negara lain di Eropa, Amerika dan Asia," kata Rizal saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
( )
Dia menjelaskan, tidak terserapnya APD buatan lokal di dalam negeri karena produk impor yang sudah dibeli masih ada. Jadi ketika APD impor masuk ke Indonesia, di saat yang sama industri dalam negeri sedang memproduksi barang tersebut.
"Data dan faktanya menunjukkan sebenarnya kita sudah surplus untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, jadi apa salahnya kita lakukan ekspor," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi mengenai dicabutnya ekspor masker dan alat pelindung diri (APD). Baleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan tengah membahas larangan ekspor masker dan APD. Pasalnya, pihaknya masih mengkaji kebutuhan dalam negeri jika ingin melakukan ekspor masker dan APD.
"Kita membutuhkan ekspor dan di sini banyak produsen-produsen yang meminta agar dibuka. Namun demikian kita akan berkoordinasi dengan kementerian lain dalam hal kebutuhan dalam negeri. Ini memang kebutuhan dalam negeri diprioritaskan baru bisa ekspor," katanya.
(akr)