Istilah-istilah dalam Ekspor-Impor yang Wajib Diketahui Para Pebisnis

Jum'at, 21 Januari 2022 - 18:05 WIB
loading...
Istilah-istilah dalam...
Istilah ekspor dan impor bisa menjadi sangat membingungkan dan sulit dipahami bagi pengusaha yang ingin atau baru mulai berkecimpung ke bisnis ekspor-impor. Berikut istilah-istilah eskpor yang sering ditemui dan harus Anda ketahui. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Istilah ekspor dan impor bisa menjadi sangat membingungkan dan sulit dipahami bagi pengusaha yang ingin atau baru mulai berkecimpung ke bisnis ekspor-impor. Guna meminimalisir kerugian akibat ketidaktahuan istilah yang dipakai, ada baiknya mengenal lebih dulu seperti sales contract, commercial invoice, dan masih banyak lagi.

Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) sendiri siap memberikan fasilitasi mempermudah eksportir untuk menjual produk dan mendapatkan pasar di luar negeri. Namun sebelumnya, para eksportir dipastikan sudah mendapatkan lisensi Eksportir Terdaftar (ET) yang dikeluarkan Kemendag.

Baca Juga: Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, 75 Kapal Sudah Berlayar

Sebelum itu mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemendag dan beberapa sumber lainnya, berikut istilah-istilah eskpor yang sering ditemui dan harus Anda ketahui:

1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)

SKA ini merupakan sertifikasi asal barang yang di dalamnya menyatakan bahwa barang atau komoditas yang diekspor berasal dari daerah atau negara pengeskpor. Untuk mendapatkan pengurangan tarif bea masuk hingga 0 persen, eksportir harus menyertakan SKA.

SKA ini juga terdiri dari 2 jenis yaitu SKA preferensi dan SKA nonpreferensi. SKA preferensi merupakan ketentuan asal barang Indonesia yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor berdasarkan perjanjian perdagangan yang disepakati.

Sementara SKA nonpreferensi merupakan ketentuan asal barang Indonesia tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.

2. Faktur Komersial (Commercial Invoice)

Faktur ini merupakan dokumen yang digunakan dalam perdagangan internasional yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengiriman atau transaksi dan mengidentifikasi produk yang dikirim. Dokumen ini digunakan untuk mendukung deklarasi pabean dalam penilaian dan penentuan bea, penyerahan SKA, atau pemberian sertifikasi.

3. Embargo

Embargo merupakan instruksi dari pemerintah yang membatasi perdagangan atau pertukaran dengan barang tertentu atau negara tertentu. Embargo biasa disebut sebagai akibat dari situasi politik atau ekonomi yang tidak menguntungkan antarnegara.

4. Packing List

Packing list merupakan daftar yang menerangkan secara rinci bahan yang diekspor dalam setiap paket. Dokumen ini jauh lebih rinci dibandingkan daftar kemasan domestik standar. Dalam packing list biasanya terdiri dari nama barang, nomor, dan tanggal. Lalu ada juga keterangan jumlah barang dalam satuan seperti pak, bagian, ikat. kaleng, karton, karung, dan sebagainya. Berat bersih dan berat kotor juga ada dicantumkan dalam keterangan packing list.

5. Kontrak Pembelian (Sales Contract)

Kontrak pembelian merupakan dokumen atau surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan tindak lanjut dari permintaan pembelian dari importir. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan Letter of Credit (L/C) ke bank.

Dalam dokumen ini terdiri dari keterangan kesepakatan atas harga barang kesepakatan atas kuantitas (jumlah) dan kualitas barang, kesepakatan tentang jenis, tipe, keaslian, spesifikasi serta asal barang. Lalu ada juga keterangan kesepakatan penyerahan barang seperti Free On Board (FOB). Cost and Freight (CNF), Carrier Paid To (CPT), dan jenis lainnya.

6. Advance Payment

Metode pembayaran dengan pembayaran cash terhadap eksportir terlebih dahulu

7. Advising Bank

Pihak yang diminta oleh issuing Bank untuk menyampaikan L/C langsung atau melalui Bank lain kepada Beneficiary

8. Applicant

Pihak yang mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada issuing Bank

9. Bill of Exchange

Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan "Surat Wesel"

10. Bill of Lading

Bukti terima dari shipping agent

11. Clean Collection

Dokumen dasar penagihan yang hanya dari financial document saja

12. Commercial Document

Dokumen seperti Bil of Lading, Invoice, packing list, SKA dan lain lain

13. Document Against Payment (D/P)

Bank Penagih menyerahkan dokumen kepada importer setelah importir melakukan pembayaran penuh

14. Document Against Acceptance (D/A)

Bank penagih diperbolehkan untuk mengirimkan dokumen setelah importer menyetujui (akseptasi) Bill of exchange atau wesel yang disetujui dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30, 60, 90 atau 180 hari dari akseptasi)

15. Document Against Payment (D/P)

Bank Penagih menyerahkan dokumen kepada importer setelah importir melakukan pembayaran penuh

16. Documentary Collection

Dokumen penagihan yang berdasarkan commercial document saja atau financial document ditambah commercial document

17. EMKL

Ekspedisi muatan kapal laut

18. Financial Document

Dokumen keuangan yang memiliki nilai nominal seperti wesel atau bill of exchange

19. Harga Dasar (HD)

HD adalah tingkat harga ekspor tertinggi yang tidak terkena Pajak Ekspor

20. Harga Ekspor (HE)

HE adalah harga yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap akhir bulan berdasarkan harga rata-rata di pasar internasional 2 (dua) minggu terakhir berupa harga FOB untuk menghitung Pajak Ekspor terhadap barang

21. Harga Patokan Ekspor (HPE)

Yakni harga yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menghitung Pajak Ekspor yang menggunakan tarip ad valorem terhadap barang

22. Incoterm

International Commercial Terms adalah istilah-istilah (seperangkat kode tiga huruf) yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk mengatur agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pembuatan kontrak

23. Issuing Bank

Pihak yang menerbitkan L/C atas dasar permintaan applicant

24. Konsinyasi/Consignment

Metode pembayaran dalam ekspor yang menggunakan Importir sebagai perantara/penjual yang akan menjual barang ekspor tersebut kepada final Buyer

25. L/C Usance

L/C yang pencairannya dilakukan setelah ada penyerahan dokumen yang lengkap kepada negotiating bank

26. L/C Insight

L/C yang pencairannya tidak dilakukan langsung setelah ada penyerahan dokumen, namun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan akseptasi jangka waktu tertentu

27. Letter of Inquiry

Surat permintaan suatu komoditas tertentu dari Importir

Baca Juga: India Batalkan BMAD, Ekspor Benang RI Berpeluang Menguat

28. Negotiating Bank

Bank yang diberi kuasa oleh issuing Bank untuk melakukan negosiasi (mengambil alih L/C)

29. Open Account

Mengirim barang telebih dahulu kepada importir, pembayaran akan barang ekspor dilakukan setelah barang diterima oleh importer

30. Offer sheet

Surat penawaran dari supplier

31. Order Sheet

Surat pemesanan barang tertentu yang dikirimkan Importir

32. Purchase order

Dokumen yang dikeluarkan oleh buyer atau seller yang menunjukkan pembelian jenis barang sejumlah tertentu beserta keterangan lainnya

(MG07 - Fransiska XE)

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Rekomendasi
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved