Aturan Anyar PLTS Atap Terbit, Berpeluang Datangkan Investasi Rp63,7 Triliun

Minggu, 23 Januari 2022 - 12:35 WIB
loading...
Aturan Anyar PLTS Atap...
Masa depan PLTS atap akan jelas setelah Kementerian ESDM terbitkan aturan baru. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian ESDM resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur ketentuan PLTS atap , yaitu Permen ESDM No. 26 Tahun 2021. Kehadiran aturan ini memperjelas proses bisnis dan tata kelola PLTS atap ke depannya.

Baca juga: Implementasi Permen PLTS Atap Ditangguhkan, Pengusaha Buka Suara

Diberlakukannya Permen 26 Tahun 2021 mendorong percepatan target PLTS atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Menurut perhitungan Kementerian ESDM, penetapan target ini berdampak positif pada beberapa hal.

Misalnya, terdapat potensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 triliun hingga Rp63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 triliun sampai Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim.



Kemudian, dampak positif lainnya ialah berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja dan mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Lalu, penerapan aturan ini mendukung green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global serta menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e.

Baca juga: Butuh Motor tapi Dana Cekak, Ini 7 Motor Bekas Harga Rp3 Jutaan

Terakhir, terdapat potensi penerimaan dari penjualan nilai ekonomi karbon (NEK) sebesar Rp0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 USD/ton CO2e).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Blackout Sumatera Harus...
Blackout Sumatera Harus Jadi Alarm Penguatan Transmisi
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
Legislator PAN Dorong...
Legislator PAN Dorong Pemerintah Terus Upayakan Transisi Energi Ramah Lingkungan
Rekomendasi
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
Berita Terkini
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved