Implementasi Permen PLTS Atap Ditangguhkan, Pengusaha Buka Suara
Selasa, 18 Januari 2022 - 18:44 WIB
loading...
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersuara menyampaikan sudut pandang pelaku bisnis menanggapi keputusan pemerintah untuk menahan pemberlakuan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komite Tetap untuk Energi Baru dan Terbarukan (Komtap EBT) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) , Muhammad Yusrizki menyayangkan, keputusan pemerintah untuk menahan pemberlakuan Peraturan Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.
Baca Juga: Berdampak pada PLN, Implementasi Permen PLTS Atap Ditangguhkan
Yusrizki menekankan, Permen ESDM yang seyogyanya telah diundangkan pada 20 Agustus 2021 tersebut menjadi dasar hukum bagi ekosistem bisnis yang bergerak pada pemasang dan operasionalisasi PLTS Atap pada pelanggan-pelanggan listrik, baik pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga. Salah satu poin utama yang direvisi melalui Permen ESDM tahun 2021 adalah perubahan nilai ekspor listrik PLTS Atap dari awalnya 65% menjadi 100%.
“Dari sudut pandang pelaku bisnis , pemahaman kami adalah ketika Pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan, Pemerintah sudah melakukan due diligence dan dialog dengan setiap pemangku kepentingan yang akan terdampak oleh peraturan perundangan tersebut. Oleh karena itu saya menyayangkan bahwa keputusan ESDM ini baru terjadi setelah empat bulan diundangkan,” demikian keterangan dari Yusrizki.
Sambung Yusrizki menambahkan, jika alasannya adalah dampak terhadap sistem kelistrikan PLN, aspek ini seharusnya sudah dibahas dan dicari jalan keluarnya sebelum Permen ESDM diundangkan.
“Perlu diingat bahwa Permen ESDM mengenai PLTS Atap sudah mengalami beberapa evolusi. Terakhir Permen ESDM 49/2018, dan sebelumnya Permen ESDM 01/2017 Tentang Operasi Paralel. Jadi PLTS Atap bukan hal baru lagi bagi Pemerintah dan PLN, maka cukup mengejutkan jika kali ini timbul alasan teknis terkait implementasi PLTS Atap,” tambah Yusrizki.
Baca Juga: Berdampak pada PLN, Implementasi Permen PLTS Atap Ditangguhkan
Yusrizki menekankan, Permen ESDM yang seyogyanya telah diundangkan pada 20 Agustus 2021 tersebut menjadi dasar hukum bagi ekosistem bisnis yang bergerak pada pemasang dan operasionalisasi PLTS Atap pada pelanggan-pelanggan listrik, baik pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga. Salah satu poin utama yang direvisi melalui Permen ESDM tahun 2021 adalah perubahan nilai ekspor listrik PLTS Atap dari awalnya 65% menjadi 100%.
“Dari sudut pandang pelaku bisnis , pemahaman kami adalah ketika Pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan, Pemerintah sudah melakukan due diligence dan dialog dengan setiap pemangku kepentingan yang akan terdampak oleh peraturan perundangan tersebut. Oleh karena itu saya menyayangkan bahwa keputusan ESDM ini baru terjadi setelah empat bulan diundangkan,” demikian keterangan dari Yusrizki.
Sambung Yusrizki menambahkan, jika alasannya adalah dampak terhadap sistem kelistrikan PLN, aspek ini seharusnya sudah dibahas dan dicari jalan keluarnya sebelum Permen ESDM diundangkan.
“Perlu diingat bahwa Permen ESDM mengenai PLTS Atap sudah mengalami beberapa evolusi. Terakhir Permen ESDM 49/2018, dan sebelumnya Permen ESDM 01/2017 Tentang Operasi Paralel. Jadi PLTS Atap bukan hal baru lagi bagi Pemerintah dan PLN, maka cukup mengejutkan jika kali ini timbul alasan teknis terkait implementasi PLTS Atap,” tambah Yusrizki.
Lihat Juga :