Status PPKM DKI Jakarta di Level 2, Begini Aturan Masuk Mal Terbaru
Selasa, 25 Januari 2022 - 09:29 WIB
loading...
Pemerintah menetapkan status PPKM di Provinsi DKI Jakarta pada level dua dan mengeluarkan aturan masuk pusat perbelanjaan/mal atau pusat perdagangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Provinsi DKI Jakarta pada level dua dan mengeluarkan aturan masuk pusat perbelanjaan /mall/pusat perdagangan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Perubahan Level Sejumlah Daerah
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan /mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (25/1/2021)
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI JAKARTA atau Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen.
2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Perubahan Level Sejumlah Daerah
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan /mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (25/1/2021)
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI JAKARTA atau Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen.
2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Lihat Juga :