Bangun Tata Kelola yang Baik, LPEI Gandeng Banyak Pihak

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:08 WIB
loading...
Bangun Tata Kelola yang Baik, LPEI Gandeng Banyak Pihak
Head of Human Resources and Compliance LPEI Wahyu P Wibowo
A A A
JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan instrumen pemerintah yang dibentuk secara khusus berdasarkan amanat undang-undang untuk mempercepat dan meningkatkan kinerja ekspor nasional. Peran lembaga ini juga makin menunjukkan aspek strategisnya setelah muncul pandemi Covid-19 yang banyak mengubah proses bisnis dan perekenomian secara global, tak terkecuali di Indonesia.

Dibentuk sejak 2009 setelah terbitnya UU No.2/2009 tentang LPEI, perjalanan LPEI setelah satu dekade diwarnai dengan situasi yang sangat dinamis. Head of Human Resources and Compliance LPEI Wahyu P Wibowo mengatakan pandemi Covid-19 membawa banyak perubahan dalam proses bisnis di LPEI.

“Kami yang terbiasa dengan proses bisnis dan mekanisme yang tadinya konvensional, mau tidak mau harus berubah secara cepat akibat pandemi,” kata Wahyu di kantor LPEI Jakarta, Jumat (21/1).

(Baca juga:Sinergi LPEI dan Bank Mandiri Genjot Ekspor Nasional)

Meskipun harus melakukan manuver dan perubahan secara cepat di sisi internal, kata Wahyu, LPEI juga mendapatkan blessing, karena pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk menjaga perekonomian tidak terpuruk melalui langkah-langkah counter-cyclical.

Bahkan LPEI dipercaya untuk menjalankan keputusan-keputusan tersebut secara operasional. Misalnya bagaimana melindungi korporasi-korporasi yang terdampak pandemi, dan menjaga supaya ribuan UMKM tetap dapat bertahan di tengah pandemi yang berat.

(Baca juga:Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI)

“Kegiatan ekspor ini menyangkut banyak pihak. LPEI mendorong peningkatan kinerja ekspor sebagai mandat lembaga dengan melakukan kolaborasi. Kalau mau efektif dan efisien, pilihannya yaitu berkolaborasi dengan banyak kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Wahyu menekankan, selain kolaborasi, penguatan di dalam organisasi juga penting dilakukan. “Organisasinya harus solid, menjalankan proses bisnis dengan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Untuk itu, zero tolerance terhadap korupsi dan fraud, harus ditegakkan guna mencegah penyalahgunaan wewenang, karena itu menyangkut reputasi lembaga,” katanya.

(Baca juga:Dongkrak Ekspor, LPEI Kembangkan Bisnis Kopi Organik)

LPEI melakukan kerja sama dari dua sisi untuk memastikan bahwa prosedur, kebijakan dan keputusan lembaga untuk menjaga dan menegakkan reputasi, yakni pencegahan dan penindakan.

Di sisi pencegahan, LPEI bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghindari atau mencegah terjadinya pelanggaran. Termasuk dalam upaya pencegahan adalah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk penindakan, LPEI bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan. Penindakan terhadap praktik pelanggaran yang melibatkan kedua lembaga tersebut dilakukan baik dari sisi nasabah maupun pegawai,” papar Wahyu.

(Baca juga:Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp2,6 Triliun)

Menjalankan zero tolerance terhadap fraud dan korupsi tidak mudah dan perlu effort besar. Karena itu, LPEI juga menjalankan combine assurance melalui mekanisme yang disebut Governance, Risk, and Compliance (GRC).

“Zero tolerance itu sangat penting. Dengan itu, orang harus berani melangkah dan berani mengambil risiko. Sekarang disebut three lines of model, atau dulu disebut three lines of defense,” jelasnya.

Menurut dia, yang berada di front line harus tahu apa saja risiko yang harus dihadapi ketika harus mengeksekusi suatu keputusan bisnis dan compliance apa saja yang harus dijalankan. Sedangkan yang di middle office harus mampu mengelola manajemen risiko. Adapun, di bagian back office atau internal audit juga harus mampu mengidentifikasi. “Di situlah GRC menjadi penting,” tambahnya.

Pandemi Covid-19 yang mengubah banyak hal, termasuk cara kerja, menurut Wahyu, telah membawa LPEI untuk kembali memantapkan mandatnya sesuai undang-undang, yaitu pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi.

Ia menegaskan banyak program atau kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya ditugaskan kepada LPEI, mulai dari penjaminan, perlindungan usaha, sampai dengan National Interest Account (NIA) atau Penugasan Khusus Ekspor (PKE).

Karena itu, LPEI mampu melihat pandemi dari sisi yang berbeda, dan telah membuat ritme atau proses kerja bertransformasi menuju digital. “Pandemi itu bukan musibah, tapi justru berkah. Dengan adanya pandemi, proses bisnis di LPEI yang tadinya manual, kini seolah-olah dipaksa untuk bekerja secara digital. Kami bekerja sama dengan Pusintek (Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan) Kemenkeu untuk membangun itu, dan sekarang proses menuju digitalisasi di LPEI itu semakin kokoh, sehingga mempercepat proses kerja dan menjaga kinerja Lembaga di tengah situasi pandemi yang terus berubah-ubah,” tandasnya.

Sebelumnya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum, namun tetap menjaga azas praduga tidak bersalah. LPEI konsisten menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan LPEI.

Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso menegaskan LPEI menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi. LPEI akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Sikap itu sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG),” kata Rinjani, pada awal tahun ini.

Lebih jauh, Rijani menjelaskan bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat LPEI, sejak 2018 hingga saat ini manajemen LPEI bekerja keras memperbaiki semua aktivitas secara signifikan dengan menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas demi mencegah terjadinya penyimpangan.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)