Dapat Jatah Rp32,93 Triliun, Menhub Susun Strategi Bangun Infrastruktur Transportasi

Kamis, 27 Januari 2022 - 08:39 WIB
loading...
Dapat Jatah Rp32,93...
Alokasi anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 disampaikan hanya sebesar Rp.32,93 Triliun atau lebih rendah dari tahun 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Alokasi anggaran Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) tahun 2022 disampaikan hanya sebesar Rp.32,93 Triliun atau lebih rendah dari tahun 2021.

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan kekompakan dan strategi yang lebih baik, optimis target tersebut bisa tercapai bahkan dapat melampaui target yang ditetapkan. Ia menyiapkan strategi agar kebutuhan infrastruktur tak membebani APBN.

“Dengan semakin terbatasnya ruang fiskal negara untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi, Kemenhub berupaya melakukan cara-cara baru agar kebutuhan infrastruktur transportasi tetap dapat dipenuhi tanpa membebani APBN yang terbatas,” kata Menhub Budi Karya dalam rapat sidang bersama Komisi V DPR, dikutip melalui pernyataan resmi.



Menhub menyampaikan skema tersebut, yaitu dengan mendorong skema pendanaan kreatif (creative financing), dengan terus mendorong optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU).

“Tak hanya itu, Kemenhub akan melakukan Pemanfaatan Aset/Barang Milik Negara (BMN) melalui Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) maupun Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI), serta pelibatan pihak Swasta /Investasi melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU/PPP Project),” paparnya.

Lebih lanjut Menhub Budi Karya mengungkapkan, skema ini tengah diupayakan di beberapa proyek pembangunan seperti di Bandara Bintan Baru dan Kediri, Pelabuhan Tanjung Carat di Palembang dan beberapa tempat lainnya.

“Kerja sama dilakukan melalui skema Business to Business (B2B), swasta yang melakukan kegiatan pembangunan, kami memberikan petunjuk agar sesuai regulasi dan menyederhanakan izin, agar mereka dapat berinvestasi dengan mudah,” ujarnya.



Dalam raker tersebut, jajaran Komisi V DPR RI juga mengapresiasi kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura.

“Dimana, pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, kini akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia),” tandasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)