Peruri Siap Berikan Layanan Terbaik untuk Pemungut Bea Meterai
Kamis, 27 Januari 2022 - 07:58 WIB
loading...
Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan, bahwa penerapan meterai elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama Peruri , Dwina Septiani Wijaya mengatakan, bahwa penerapan meterai elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital .
"Pada dasarnya Peruri secara kompetensi sudah siap secara masif untuk mendukung digitalisasi di negeri ini dan siap untuk memfasilitasi kewajiban pembayaran bea meterai nasabah para pemungut dengan menyediakan meterai elektronik yang mudah dan aman untuk mendukung penerimaan negara di bidang perpajakan," kata Dwina saat talkshow e-meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai di Fourseason Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Bayar Pajak Lebih Mudah, Meterai Elektronik Tingkatkan Pendapatan Negara
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 Peruri ditunjuk pemerintah menyediakan sistem meterai elektronik untuk menerbitkan, mendistribusikan serta menjual meterai elektronik kepada masyarakat. Dalam peraturan turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.
Sebagai perusahaan penjamin keaslian produk sejak 1971, Peruri menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat melalui sebuah sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512, yaitu teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital. Selain itu meterai elektronik juga dilindungi dengan 3 level pengamanan overt, covert, dan forensic.
Peruri bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat acara ini ingin memberikan awareness terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan Pemungut Bea Meterai oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan Kementerian Keuangan, Iwan Djuniardi, Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmadrin Noor, dan Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki.
"Pada dasarnya Peruri secara kompetensi sudah siap secara masif untuk mendukung digitalisasi di negeri ini dan siap untuk memfasilitasi kewajiban pembayaran bea meterai nasabah para pemungut dengan menyediakan meterai elektronik yang mudah dan aman untuk mendukung penerimaan negara di bidang perpajakan," kata Dwina saat talkshow e-meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai di Fourseason Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Bayar Pajak Lebih Mudah, Meterai Elektronik Tingkatkan Pendapatan Negara
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 Peruri ditunjuk pemerintah menyediakan sistem meterai elektronik untuk menerbitkan, mendistribusikan serta menjual meterai elektronik kepada masyarakat. Dalam peraturan turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.
Sebagai perusahaan penjamin keaslian produk sejak 1971, Peruri menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat melalui sebuah sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512, yaitu teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital. Selain itu meterai elektronik juga dilindungi dengan 3 level pengamanan overt, covert, dan forensic.
Peruri bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat acara ini ingin memberikan awareness terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan Pemungut Bea Meterai oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan Kementerian Keuangan, Iwan Djuniardi, Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmadrin Noor, dan Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki.
Lihat Juga :