Wapres: Jangan Sampai UMKM Kita Kena Penyakit Stunting! Kerdil Terus

Kamis, 27 Januari 2022 - 13:18 WIB
loading...
Wapres: Jangan Sampai UMKM Kita Kena Penyakit Stunting! Kerdil Terus
Wapres Maruf Amin terus mendorong agar UMKM Indonesia naik kelas, jangan sampai seperti terkena penyakit stunting yakni tidak besar-besar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin terus mendorong agar UMKM Indonesia naik kelas , jangan sampai seperti terkena penyakit stunting yakni tidak besar-besar. Ia menginginkanagar usaha mikro dan kecil saat ini bisa didorong menjadi usaha menengah hingga besar sehingga bisa masuk ke pasar global.

“Jangan UMKM kita itu terkena penyakit stunting. Tidak besar-besar. Kerdil terus,” katanya saat kick off Gerakan Nasional Sinergitas Menuju Indonesia Pusat Produsen Halal Dunia 2024, Kamis (27/1/2022).



“Diantara 64 juta pelaku usaha di Indonesia, jumlah pelaku usaha mikro masih mendominasi sekitar 98,6% dan usaha kecil hanya 1,2%. Data-data ini perlu kita cermati dengan optimisme dan semangat yang tinggi. Terutama untuk terus bersinergi dan berpartisipasi nyata guna mendukung semakin banyaknya naik kelas, UMKM naik kelas dan masuk ke pasar global,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perkembangan konektivitas digital juga semakin membukakan peluang bagi pelaku UMKM untuk mempromosikan produk-produknya pada etalase digital seperti marketplace maupun media sosial.

“Peluang-peluang ini harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja ekspor produk UMKM. Seperti melalui digitalisasi pengelolaan dan pemasaran produk halal hingga mampu menembus persaingan pasar global,” pungkasnya.



Sementara itu sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki , Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri BUMN Erick Thohir berkolaborasi membantu penanganan usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) di Jawa Barat. Ketiganya bersepakat mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) , pendampingan, dan akses pembiayaan.

Secara riil, nantinya Kementerian Investasi/BKPM melaksanakan percepatan pengurusan izin usaha (NIB), Kemenkop UKM melakukan pendampingan dan pembinaan usaha mikro dan kecil dalam proses NIB. Sedangkan Kementerian BUMN memastikan akses pembiayaan bagi UMKM dan market demand.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)