YLKI Sebut Kemendag Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng

Minggu, 30 Januari 2022 - 15:23 WIB
loading...
YLKI Sebut Kemendag Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng
Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak efektif dalam mengendalikan harga minyak goreng.

Ketua YLKI Tulus Abadi dalam acara Syndicate Update-Forum Ekonomi dan Bisnis, menyebut pemerintah gagal dalam memahami psikologi konsumen dan rantai pasok minyak goreng di Indonesia.

“Pemerintah gagal memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya, serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir. Akhirnya, dari seluruh kebijakan pemerintah sia-sia dan tidak efektif sampai hari ini,” ujarnya secara virtual, dikutip Minggu (30/1/2022).



Menurut dia, persoalan hulu dan hilir minyak goreng seharusnya dituntaskan. Sayangnya, belum ada aksi komprehensif untuk menyelesaikannya. Tulus menduga ada sindikat atau semacam kartel di balik melambungnya harga minyak goreng.

"Bahkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” tandasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung menyoroti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng yang baru-baru ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Tungkot menilai kebijakan tersebut masih parsial saja dan akan menimbulkan masalah baru. “Kalau pelaku usaha melakukan komitmen 20% untuk DMO itu, siapa yang mengelola dan di mana mau ditaruh, ada tangki penampungnya apa tidak? Lebih dari itu, kalau HET (Harga Eceran Tertinggi) terlalu kecil, ada kemungkinan nanti penyelundupan ke luar negeri,” cetusnya.



Dia menyebut perlunya penjelasan lebih rinci dan menyeluruh terkait teknis pelaksanaan DMO dan DPO. Selain itu, diperlukan juga kombinasi kebijakan seperti menaikkan pajak ekspor produk turunan minyak sawit. “Dengan hasil pajak itu, pemerintah seharusnya bisa melakukan subsidi minyak goreng,” tukasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)