Bea Cukai Pertimbangkan Perpanjang Fasilitas Cukai di Tengah Pandemi

Jum'at, 12 Juni 2020 - 14:05 WIB
loading...
Bea Cukai Pertimbangkan Perpanjang Fasilitas Cukai di Tengah Pandemi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mempertimbangkan untuk memperpanjang pemberian fasilitas cukai jika pandemi virus Corona (Covid-19) tidak juga berakhir. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mempertimbangkan untuk memperpanjang pemberian fasilitas cukai jika pandemi virus Corona (Covid-19) tidak juga berakhir. Pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan cukai untuk tujuan penanganan atau pencegahan virus Corona, seperti etil alkohol.

( )

Pandemi virus Corona juga menjadi alasan DJBC memberikan fasilitas penundaan 90 hari atas pembayaran cukai yang pengajuannya 9 April hingga 9 Juli 2020. Oleh karena itu, penerimaan cukai akan turut bergeser selama 30 hari.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menceritakan, alasan kenapa pemberian pembebasan cukai etil alkohol karena di awal Maret masyarakat mulai panik dimana mereka susah mencari produk seperti hand sanitizer, disinfektan, dan produk kesehatan lainnya.

"Sementara industri dalam negeri yang memproduksi produk-produk tersebut sudah dalam kapasitas ull. Sehingga saat itu sangat susah dicari, bahkan di retail-retail. Makanya dari ketentuan yang ada, ada pembebasan etil alkohol hanya untuk industri atau komersil. Etil alkohol hampir digunakan semua industri, terlebih industri rokok dan minuman keras butuh ini," ujar Nirwala dalam Market Review IDXChannel di Jakarta, Jumat(12/6/2020).

Ada dua jalur untuk etil alkohol, kalau etil digunakan untuk produksi rokok atau minuman keras, dia menggunakan jalur tidak dipungut, karena yang dipungut adalah rokok dan minumannya sebagai barang kena cukai.

"Tapi kalau finished goodsnya bukan barang kena cukai, berarti dia pakai jalur dibebaskan. Karena kondisi Maret lalu kebutuhan untuk sanitizer dan yang lainnya meningkat tajam, makanya kami memperluas subjeknya. Tadinya hanya diberikan kepada industri, sekarang diberikan kepada luar industri yang bersifat non komersil seperti dari universitas, rumah sakit, dan NGO. Tentunya kalau NGO, mereka harus di-endorse oleh badan penanggulangan bencana pusat atau daerah," pungkas Nirwala.

Penerimaan cukai etil alkohol tercatat per Mei 2020 telah melampaui target hingga akhir tahun. Ia mengatakan penerimaan cukai etil alkohol per Mei 2020 mencapai Rp165,8 miliar atau 107% dari target sebesar Rp155 miliar.

Menurutnya, realisasi penerimaan cukai itu disebabkan oleh tingginya permintaan etil alkohol di tengah pandemi virus Corona. Padahal, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan cukai untuk tujuan penanganan atau pencegahan virus Corona.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)