Tak Mau Ikut Campur Soal Pengusiran Susi Air, Kemenhub: Masak Kita Berantem?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi ihwal pengusiran maskapai Susi Air dari Hanggar Malinau di Kalimantan Utara yang tengah ramai diperbincangkan. Kemenhub melihat akar masalah konflik ini terkait dengan aset pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menilai, langkah tersebut merupakan eksekusi dari Pemda atas kemitraan business to business (B2B) yang memiliki sejumlah kontrak perjanjian dengan hanggar Malinau.
“Untuk soal Susi Air yang di hanggar yang dikeluarkan oleh Pemda itu B2B. Itu yang punya hanggar adalah Pemda, terus kita ngapain? masak kita berantem dengan Pemda? ya kita fasilitasi saja,” kata Novie saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (3/2/2022).
Menurut Novie, jika yang mengekskusi adalah Satpol PP dengan alasan B2B atau salah satu wanprestasi, Kemenhub tidak bisa memutuskan status pastinya.
“Nggak ngerti juga sih, tapi untuk statusnya memang bandara itu adalah milik kita (Kemenhub) dan disitu Pemda memiliki aset hangar, di mana mereka juga punya kontraktual yang perjanjiannya kita tidak pernah tahu,” tuturnya.
Terkait isi perjanjian tersebut, Novie mempersilakan untuk dikonfirmasi kepada pemerintah daerah setempat. “Perjanjiannya apa ya, pokoknya kemarin Susi Air disuruh ke luar dan di sini kita sebagai jembatan, kita fasilitasi untuk nanti dirembuk lagi,” ucapnya.
Novie mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan detail dan data lengkap terkait kontrak maupun kejadian pengusiran Susi Air. “Kontraknya seperti apa dan kejadian pastinya seperti apa. kita belum mendapatkan data secara detail. Nanti kita monitoring lagi,” tukasnya.
Pihaknya mengaku tak ingin gegabah dalam bertindak yang bisa berujung kepada mencampuri urusan yang menjadi kewenangan Pemda atau kontrak kerja sama B2B yang sudah disepakati.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menilai, langkah tersebut merupakan eksekusi dari Pemda atas kemitraan business to business (B2B) yang memiliki sejumlah kontrak perjanjian dengan hanggar Malinau.
“Untuk soal Susi Air yang di hanggar yang dikeluarkan oleh Pemda itu B2B. Itu yang punya hanggar adalah Pemda, terus kita ngapain? masak kita berantem dengan Pemda? ya kita fasilitasi saja,” kata Novie saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (3/2/2022).
Menurut Novie, jika yang mengekskusi adalah Satpol PP dengan alasan B2B atau salah satu wanprestasi, Kemenhub tidak bisa memutuskan status pastinya.
“Nggak ngerti juga sih, tapi untuk statusnya memang bandara itu adalah milik kita (Kemenhub) dan disitu Pemda memiliki aset hangar, di mana mereka juga punya kontraktual yang perjanjiannya kita tidak pernah tahu,” tuturnya.
Terkait isi perjanjian tersebut, Novie mempersilakan untuk dikonfirmasi kepada pemerintah daerah setempat. “Perjanjiannya apa ya, pokoknya kemarin Susi Air disuruh ke luar dan di sini kita sebagai jembatan, kita fasilitasi untuk nanti dirembuk lagi,” ucapnya.
Novie mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan detail dan data lengkap terkait kontrak maupun kejadian pengusiran Susi Air. “Kontraknya seperti apa dan kejadian pastinya seperti apa. kita belum mendapatkan data secara detail. Nanti kita monitoring lagi,” tukasnya.
Pihaknya mengaku tak ingin gegabah dalam bertindak yang bisa berujung kepada mencampuri urusan yang menjadi kewenangan Pemda atau kontrak kerja sama B2B yang sudah disepakati.